@phdthesis{digilib28375, month = {August}, title = {KEBEBASAN BERAGAMA DALAM AL-QUR`AN PERSPEKTIF MAQ{\=A}{\c S}ID AL-SYAR{\=I}?AH JASSER AUDA}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 13530003 RAHMATULLAH}, year = {2017}, note = {Dr. Abdul Mustaqim, M.Ag}, keywords = {Kebabasan beragama, Al-Qur'an, Maqasid Al-syariah Jasser audan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28375/}, abstract = {Kebebasan beragama saat ini menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan. Ada yang pro dan ada yang kontra, meskipun keduanya sama-sama mengambil penafsiran dari ayat-ayat Al-Qur`an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Dalam penelitian ini, penulis meneliti dan mengkaji ayat-ayat Al-Qur`an yang membahas tentang kebebasan beragama dalam perspektif maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}`ah Jasser Auda. Pemilihan maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah sebagai pisau analisis dikarenakan beberapa alasan. Pertama, perbincangan kebebasan beragama, selain bersumber pada na{\c s} Al- Qur`an dan hadis, juga terdapat dalam maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah, terutama poin hif? al-din. Kedua, maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah yang ditawarkan oleh Jasser Auda memiliki kebaruan gagasan dibanding para pendahulunya. Letak kebaruan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan sistem dalam membaca maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah. Sehingga tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui konsep kebebasan beragama dalam Al-Qur`an perspektif maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah Jasser Auda. Adapun penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research) dengan metode maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah Jasser Auda berbasis pendekatan sistem. Penggunaan pendekatan sistem ini sebagai terobosan untuk menghasilkan pemahaman yang utuh dan holistik. Adapun sumber primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah al-Qur`an dan buku Maqasid al-Shari?ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, karya Jasser Auda. Sedangkan sumber data sekunder berkaitan dengan maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah di antaranya adalah buku Maqasid al-Shari?ah: A Beginner?s Guide, karya Jasser Auda dan al-Muw{\=a}faq{\=a}t karya Abu Ishaq al-Syatibi, sedangkan dalam kajian kebebasan beragama data sekunder di antaranya Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis al-Qur`an, karya Abd. Moqsith Ghazali, dan tentunya buku-buku lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian. Adapun hasil yang penulis dapatkan dari penelitian ini, menghasilkan kesimpulan bahwa: Pertama, melalui kaidah al-?ibrah bi maq{\=a}{\c s}id, dengan pemahaman teks dan konteks ayat-ayat Al-Qur`an dapat dikatakan bahwa kebebasan beragama merupakan salah satu poin prinsipil dan fundamental yang harus diterapkan sebagai maq{\=a}{\c s}id al-?amm{\=a}h dalam maq{\=a}{\c s}id al-syar{\=i}?ah. Kebebasan beragama dalam arti bahwa setiap manusia memiliki hak untuk memilih agama sesuai dengan kesadaran pribadi sekaligus bertanggung jawab dengan kewajiban-kewajiban yang melekat sebagai pemeluk agama. Kedua, melalui kaidah al-ta?{\=a}rud baina {\=a}y{\=a}t dengan menggunakan metode al-jam?u, dapat dijelaskan korelasi hubungan dan penyelesaian antara kebebasan beragama dengan hukuman murtad dan kewajiban berdakwah. Dalam memahami fenomena murtad, pertanyaan konseptual yang harus dibangun adalah ?bagaimana mengembangkan dan memberdayakan agama sesuai dengan nilainilai luhurnya? sehingga orang tidak akan berpikir untuk keluar dari Islam, karena benar-benar menghayati prinsip dan nilai-nilai keislaman. Sedangkan dalam memahami korelasi kewajiban berdakwah dan kebebasan beragama harus dipahami bahwa dakwah merupakan salah satu sarana, tujuannya adalah untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam. Oleh karena itu, sebagai sebuah sarana, ia tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar dari beragama yaitu kebebasan dan tidak karena paksaan. Ketiga, melalui analisis pendekatan sistem dalam memahami tema kebebasan beragama ada beberapa poin penting. Pertama, kebebasan beragama dalam Al-Qur`an merupakan salah satu tujuan umum dalam kehidupan manusia. Kedua, kebebasan yang digariskan dalam Al-Qur`an adalah kebebasan yang menjunjung} }