TY - THES N1 - SITI DJAZIMAH, S.Ag., M.Si ID - digilib28389 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28389/ A1 - TASYA ASTETIKA FEBRYANY, NIM : 09350089 Y1 - 2017/// N2 - Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk waktu selamanya, sampai matinya salah seorang suami istri. Namun demikian, adakalanya terdapat permasalahan rumah tangga yang cukup kompleks yang dapat memicu terjadinya pertengkaran yang tidak jarang kemudian mengakibatkan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, jika kesalahan fatal datangnya dari pihak suami, maka isteri memiliki hak untuk meminta cerai dari suaminya. Perceraian atas inisiatif isteri dikenal dengan istilah khuluk. Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa waktu ?iddah bagi wanita yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li?an berlaku ?iddah talak. Ini menunjukkan bahwa bagi janda yang masih mengalami haid ?iddahinya selama tiga quru?. Yang menjadi perumusan masalah adalah apa yang menjadi alasan Kompilasi Hukum Islam dalam menyamakan ?iddah talak dengan ?iddah khuluk. Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu menjadikan pasal 155 Kompilasi Hukum Islam sebagai bahan primer. Beserta literatur pendukung lainnya yang relevan dengan judul di atas sebagai bahan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumenter, dengan meneliti sumber bahan primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam menyamakan ?iddahnya khuluk dengan ?iddah talak karena dalam hadis Nabi dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al-Nasa?i bahwa dalam hadis tersebut menggunakan istilah ???? ?? ?????? yang dalam perintah tersebut secara jelas menyebutkan istilah talak. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - iddah KW - hukum Islam M1 - skripsi TI - ?IDDAH WANITA KARENA KHULUK DALAM PASAL 155 KOMPILASI HUKUM ISLAM (ANALISIS MAQ??ID ASY SYAR??AH) AV - restricted EP - 80 ER -