%A NIM. 13530092 MUHAMMAD MUFTI AL ACHSAN %O Dr. KH. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag, M.Ag, %T KONSEP KESELAMATAN AGAMA LAIN DALAM AL-QUR’AN (APLIKASI METODOLOGI TAFSIR KONTEKSTUAL ABDULLAH SAEED) %X Skripsi ini merupakan bentuk ijtihad penulis untuk melakukan interpretasi ulang terhadap ayat-ayat tentang keselamatan agama selain Islam, yakni Yahudi dan Nasrani. Adapun permasalahan pokok yang diangkat dalam penelitian ini adalah: pertama, ayat-ayat yang menjamin keselamatan agama lain dalam Al- Qur’an tampak bertentangan dengan ayat-ayat yang menunjukkan superioritas Islam. Selain itu, sejumlah ayat yang mengkritik agama Yahudi dan Nasrani seakan mengindikasikan ketidakselamatan agama tersebut. Kedua, pada dasarnya para ulama tafsir telah memberikan solusi bagi problem kontradiksi tersebut, yaitu adanya penggunaan teori abrogasi atau naskh. Meski demikian, karena beberapa alasan penggunaan teori tersebut tidak dapat ditempuh, oleh karenanya perlu pendekatan baru untuk melakukan interpretasi. Dalam melakukan interpretasi, penulis menggunakan metodologi tafsir kontekstual yang digagas oleh Abdullah Saeed karena beberapa pertimbangan; pertama, selain aspek bahasa, Saeed juga menekankan pentingnya melakukan analisis terhadap konteks sosio-historis ketika Al-Qur’an diturunkan. Kedua, metodologi tafsir yang dikembangkannya tersusun secara sistematis, mulai dari perjumpaan awal dengan teks, melakukan analisis lingustik, dan analisis sejarah. Dari penerapan metodologi penafsiran yang telah dilakukan, dihasilkan sejumlah kesimpulan berikut: pertama, QS. al-Baqarah: 62 dan ayat lain yang senada, pada dasarnya tidak bertentangan dengan ayat-ayat tentang kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama di sisi Tuhan. Hal ini karena kata islam dalam Al-Qur’an lebih tepat dipahami dalam arti generiknya, bukan sebagai agama institusi sebagaimana dipahami sekarang. Kedua, melalui pendakatan konteks sejarah disimpulkan bahwa kritikan Al-Qur’an terhadap Yahudi dan Nasrani ditujukan kepada penyimpangan yang ada pada masa Nabi dan bukan ditujukan secara keseluruhan ajaran mereka, sebab Qur’an sendiri mengakui eksistensi mereka sebagai agama yang benar. Maka tidak menutup kemungkinan, baik Yahudi, Nasrani maupun agama lain juga memenuhi persyaratankeselamatan; beriman kepada Allah dan Hari Akhir; serta beramal salih. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa seseorang bisa dianggap selamat di akhirat menurut Al-Qur’an adalah bukan karena institusi agama, melainkan dengan keimanan dan amal salih. Ketiga, terkait keimanan Yahudi dan Nasrani, dalam ajaran kedua agama tersebut konsep ke-Esa-an Tuhan begitu ditekankan. Keduanya sama-sama menekankan doktrin yang tertera dalam Perjanjian Lama tentang Allah sebagai satu-satunya Tuhan. Ajaran semacam itu sampai sekarang masih tetap dilestarikan oleh para penganutnya. Sedangkan persoalan amal salih, dalam “Sepuluh Perintah Tuhan” ajaran Yahudi, secara jelas menggambarkan bentuk perbuatan baik dan pelarangan terhadap bentuk kejahatan dan kemungkaran. Begitu juga dalam agama Nasrani, banyak usaha-usaha untuk mengaktualisasikan ajaran gereja tentang cinta kasih dan keadilan, di antaranya adalah penangan masalah sosial khususnya kemiskinan. %K Keselaman Agama lain, %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib28400