%0 Thesis %9 Skripsi %A ABDULLOH AZAM NUR, NIM. 10350019 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2017 %F digilib:28411 %I UIN Sunan Kalijaga %K Hak asuh anak, cerai, perceraian %P 96 %T HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28411/ %X Sebuah rumah tangga hampir dapat dipastikan akan menghadapi berbagai problem yang dapat mengganggu keharmonisannya, tak jarang yang akhirnya berujung dengan perceraian. Salah satu hal yang menjadi ketakutan anak adalah perceraian orang tua. Ketika perceraian terjadi, anak akan menjadi korban utama. Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana membantu anak untuk mengatasi penderitaan akibat perpisahan orang tuanya. Skripsi ini menjawab dua permasalahan yaitu: apa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak akibat perceraian pada Putusan Nomor 0503/Pdt. G/2014/PA. YK, dan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Positif terhadap hak asuh anak akibat perceraian pada putusan Nomor 0503/Pdt. G/2014/PA. YK. Penelitian dalam skripsi ini termasuk jenis penelitian kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta yang telah memutuskan hak asuh anak akibat perceraian. Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0503/Pdt.G/2014/PA.YK tentang hak asuh anak akibat perceraian. Pendekatan normatif yang digunakan berdasarkan kepada teks-teks Al-Qur’an dan hadist yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti, pendekatan yuridis berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian dalam memutuskan hak asuh anak, hakim memutuskan hak asuh anak diberikan kepada ayah dengan pertimbangan untuk kepentingan terbaik si anak agar tidak terganggu pertumbuhan jasmani dan rohani, pendidikan agama akhlak dan lingkungan yang harmonis sebagaimana Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bila dilihat dari sudut pandang hukum Islam pemberian hak asuh anak sudah tepat diberikan kepada ayahnya karena berdasarkan teori bahwa kemaslahatan dan kenyamanan anak lebih diutamakan. %Z Dra. Hj. ERMI SUHASTI SYAFE’I, M.SI.