<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK)"^^ . "Sebuah rumah tangga hampir dapat dipastikan akan menghadapi berbagai\r\nproblem yang dapat mengganggu keharmonisannya, tak jarang yang akhirnya\r\nberujung dengan perceraian. Salah satu hal yang menjadi ketakutan anak adalah\r\nperceraian orang tua. Ketika perceraian terjadi, anak akan menjadi korban utama.\r\nOrang tua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana membantu anak untuk\r\nmengatasi penderitaan akibat perpisahan orang tuanya.\r\nSkripsi ini menjawab dua permasalahan yaitu: apa pertimbangan hakim\r\ndalam menentukan hak asuh anak akibat perceraian pada Putusan Nomor\r\n0503/Pdt. G/2014/PA. YK, dan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum\r\nPositif terhadap hak asuh anak akibat perceraian pada putusan Nomor 0503/Pdt.\r\nG/2014/PA. YK.\r\nPenelitian dalam skripsi ini termasuk jenis penelitian kepustakaan yang\r\ndidukung dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan\r\nhakim Pengadilan Agama Yogyakarta yang telah memutuskan hak asuh anak\r\nakibat perceraian. Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis putusan\r\nPengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0503/Pdt.G/2014/PA.YK tentang hak asuh\r\nanak akibat perceraian. Pendekatan normatif yang digunakan berdasarkan kepada\r\nteks-teks Al-Qur’an dan hadist yang ada kaitannya dengan permasalahan yang\r\nditeliti, pendekatan yuridis berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang\r\nberlaku di Indonesia.\r\nHasil penelitian dalam memutuskan hak asuh anak, hakim memutuskan\r\nhak asuh anak diberikan kepada ayah dengan pertimbangan untuk kepentingan\r\nterbaik si anak agar tidak terganggu pertumbuhan jasmani dan rohani, pendidikan\r\nagama akhlak dan lingkungan yang harmonis sebagaimana Pasal 41 huruf (a)\r\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 14 Undang-\r\nUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal\r\n30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.\r\nBila dilihat dari sudut pandang hukum Islam pemberian hak asuh anak sudah tepat\r\ndiberikan kepada ayahnya karena berdasarkan teori bahwa kemaslahatan dan\r\nkenyamanan anak lebih diutamakan."^^ . "2017" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10350019"^^ . "ABDULLOH AZAM NUR"^^ . "NIM. 10350019 ABDULLOH AZAM NUR"^^ . . . . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Text)"^^ . . . . . "10350019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Text)"^^ . . . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM\r\nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #28411 \n\nHAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM \nISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK)\n\n" . "text/html" . . . "Hak Asuh Anak" . .