@phdthesis{digilib28424, month = {August}, title = {TINJAUAN MAQ{\=A}{\d S}ID ASY-SYAR{\=I}?AH TERHADAP ATURAN POLIGAMI DI INDONESIA (STUDI PASAL 3, 4 DAN 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 13350011 ILHAM UTOMO}, year = {2017}, note = {Hj. FATMA AMILIA S.Ag., M.Si}, keywords = {Pasal, 3, 4 dan 5 UU No. 1/1974, Poligami, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28424/}, abstract = {Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan dan mengatur tentang poligami. Poligami yang terdapat dalam pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara tekstual seakan menggambarkan sebuah ketidakadilan, namun sesungguh hal ini berbanding terbalik bila dilihat lebih dalam lagi. Hal inilah yang menjadi tujuan penulis dalam mengkaji pasal 3, 4 dan 5 yakni menemukan makna dibalik aturan tersebut. Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah pasalpasal yang mengatur terkait poligami di Indonesia. Poligami yang tertera pada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan haruslah mempunyai tujuan hukum yang melambangkan cita-cita utama perkawinan yakni membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian tentang poligami ini akan dilihat dari sudut pandang tujuan hukum, yang dalam agama Islam dikenal dengan istilah Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah atau tujuan-tujuan hukum, yang juga berarti bahwa setiap hukum pasti memiliki tujuannya masingmasing. Tujuan-tujuan dari hukum tersebut kemudian mampu mewujudkan nilai keadilan dan kemaslahatan manusia. Penelitian terkait poligami berdasarkan pemaparan di atas kemudian merumuskan pokok masalah, yakni bagaimana tinjauan Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah terhadap pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun !974 tentang perkawinan dalam hal poligami. Penelitian ini kemudian bertujuan mengkaji pasal 3, 4 dan 5 Undang-Udang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam hal poligami terhadap tujuan utama perkawinan yakni, ketenangan, cinta dan kasih sayang. Tujuan Utama perkawinan ketenangan, cinta dan kasih sayang (sak{\=i}nah, mawaddah wara{\d h}mah) dalam penerapannya mendapat keturunan, menunaikan kebutuhan biologis, menjaga kehormatan dan ibadah. Tujuan ini kemudian dikaitkan dengan agama ({\d h}if{\d z} ad-D{\=i}n), harta ({\d h}if{\d z} al-M{\=a}l), jiwa ({\d h}if{\d z} an-Nafs), keturunan ({\d h}if{\d z} an-Nasl), akal ({\d h}if{\d z} al-?Aql) dan kehormatan ({\d h}if{\d z} al-?Ir{\d d}) yang menjadi poin-poin penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan filosofis. Pendekatan normatif yang merujuk pada fikih mun{\=a}ka{\d h}at dan pendekatan filosofis yang merujuk pada Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah. Tinjauan Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah terhadap pasal 3, 4 dan 5 UU 1/1974 tentang perkawinan yang membahas poligami memberikan kesimpulan bahwa poligami dalam aturan pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bergerak secara fleksibel dapat diartikan a{\d d}-{\d D}ar{\=u}riyy{\=a}t, al-{\d H}{\=a}jiyy{\=a}t, dan at-Ta{\d h}s{\=i}niyy{\=a}t ini sesuai dengan kebutuhannya. Poligami bergerak dari a{\d d}-{\d D}ar{\=u}riyy{\=a}t sampai pada at- Ta{\d h}s{\=i}niyy{\=a}t ataupun sebaliknya bergerak dari at-Ta{\d h}s{\=i}niyy{\=a}t sampai pada a{\d d}-{\d D}ar{\=u}riyy{\=a}t dengan pertimbangan agama ({\d h}if{\d z} ad-D{\=i}n), harta ({\d h}if{\d z} al-M{\=a}l), jiwa ({\d h}if{\d z} an-Nafs), keturunan ({\d h}if{\d z} an-Nasl), akal ({\d h}if{\d z} al-?Aql) dan kehormatan ({\d h}if{\d z} al-?Ir{\d d}). Kata kunci: Pasal, 3, 4 dan 5 UU No. 1/1974, Poligami, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah.} }