%0 Thesis %9 Skripsi %A AINUN NAJIB, NIM. 13350029 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2017 %F digilib:28427 %I UIN Sunan Kalijaga %K perjodohan, ekodheko’agi, otoritas %P 139 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM ATAS TRADISI EKODHEKO’AGI (STUDI KASUS DI DESA PULAU MANDANGIN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28427/ %X Desa Mandangin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, merupakan Desa yang terletak di selat Madura berada ditengah laut sebelah selatan Mandura. Masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan taat kepada agama. Di Desa Mandangin dikenal dengan desa santri yang memproritaskan nilai kesopanan, moral, akhlak dan perilaku. Mereka masih sangat menjunjung tinggi adat dan istiadat yang ada di desa tersebut, salah satunya berupa perjodohan ekodheko’agi yaitu perjodohan yang dilakukan oleh orang tua yang berkorelasi dengan struktur keturunan dan kekerabatan baik yang dekat maupun yang jauh. Dengan demikian, untuk memperoleh hasil penelitian yang akurat dan objektif, maka dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode deskriptifanalisis sebagai acuan data yang penyusun kumpulkan. Hal tersebut dengan menggunakan cara penalaran induksi, yaitu mencoba melihat realitas sosial tentang masalah perjodohan ekodheko’agi. Disamping itu, dalam penyusunan penelitian ini penyusun ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan ekodheko’agi di Desa Pulau Mandangin tersbut. Penelitian menggunakan pendekatan normatif mengacu kepada hadis Nabi dalam klasifikasi empat motif (harta, fisik, harta dan agama) sebagai pertimbangan menentukan/ mencari pasangan dan mengaplikasikannya pada adat/ tradisi yang berlaku di Desa Mandangin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) agar mendapat data yang akurat langsung dari pelaku ekodheko’agi baik orang tua ataupun anak itu sendiri. Setelah mendapatkan data-data penyusun juga melakukan studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis dan normatif yaitu bersumber dari buku-buku, perundang-undangan dan sumber lain yang mendukung berkaitan penelitia ini. Penyusun menyimpulkan bahwa tradisi ekodheko’agi yang diaplikasikan masyarakat (khususnya orang tua) terhadap tradisi atau adat yang berlaku, hal itu melihat faktor yang mempengaruhi tradisi ekodheko’agi yaitu dipengaruhi akibat menilai segi keturunan dan agama, sesuai dengan pertimbangan empat motif yaitu keturunan dan agama satu kesatuan menjadi prioritas utama dari pada harta, fisik yang diutamakan. Namun, aplikasinya tetap menilai dari keturunan (nasab) keperibadiannya hingga sampai ke atas. Disamping itu, pelaksanaan ekodheko’agi tidak bertentangan dengan perundang-undang atau hukum yang berlaku di Indonesia maskipun ada beberapa perbedaan sesuai adat yang berlaku di Desa Pulau Mandangin. Kata kunci : perjodohan, ekodheko’agi, otoritas %Z DR. AHMAD BUNYAN WAHIB, M.Ag., M.A.