TY - THES N1 - Dr. H. ABU BAKAR ABAK, MM ID - digilib28439 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28439/ A1 - SYIFA NADIA, NIM. 13350040 Y1 - 2017/04/24/ N2 - Keadilan merupakan nilai yang sangat fundamental dalam setiap hukum termasuk hukum Islam. Hukum Islam datang dengan membawa misi perbaikan serta membawa nilai keadilan dalam setiap ajarannya termasuk dalam hukum kewarisan Islam. Konsep keadilan pembagian waris 2:1 antara laki-laki dengan perempuan dalam Q.s. An-Nis?? (4) ayat 11-12 selalu menjadi perbincangan di era sekarang yang sangat menjunjung tinggi kesetaraan gender. Terdapat perbedaan dalam mendefinisikan makna keadilan yang terkandung dalam formula waris 2 banding 1 seiring dengan isu gender yang berkembang di masayarakat. Berangkat daripada itu kemudian ditarik masalah bagaimana dimensi keadilan yang terdapat dalam formula pembagian waris 2:1. Skripsi ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu dengan mengambil data-data yang bersumber dari pustaka berupa buku, kitab, hasil penelitian, jurnal-jurnal dan karya-karya lain yang berkaitan dengan permasalahan ini. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis dengan sudut pandnag filsafat hukum teori yang dmerujuk kepada teori keadilan distributif. Dengan kerangka berpikir reflektif, yaitu dengan menghadirkan pertanyaan, kemudian mempertanyakan masalah yang berkaitan dengan konsep adil dalam kewarisan Islam formula 2:1, dalam konteks ini penulis menekankan permasalahan pada terdapatnya perbedaan definisi makna keadilan atas formula waris 2:1. Terakhir, membangun argumentasi yang merujuk kepada teori-teori keadilan dalam filsafat hukum maupun tokoh-tokoh di dalamnya sehingga melahirkan simpulan mengenai bentuk keadilan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah, keadilan dalam formulasi 2:1 merupakan keadilan distribusi yakni keadilan berdasarkan asas berimbang atas hak dan kewajiban bahwa keadilan tidak bearti sama rata berbeda dalam hal penerimaan pun keadilan yang berimbang, sesuai dengan tanggung jawab yang diterima. Hal tersebut didorong dengan latar belakang bahwa secara normatif maupun yuridis formil telah digariskan bahwa laki-laki merupakan penanggu jawab atas nafkah juga dibebankan padanya kewajiban membayar mahar. Jika laki-laki mampu memaksimalkan perannya sebagai qawwam dalam keluarga maka istilah ketidakadilan pada perempuan juga dalam hal kewarisan tidak akan banyak ditemukan. Kata kunci : Keadilan , Bagian Waris 2:1, Kewarisan, dan Islam. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Keadilan KW - Bagian Waris 2:1 KW - Kewarisan KW - dan Islam. M1 - skripsi TI - DIMENSI KEADILAN DALAM FORMULASI PEMBAGIAN WARIS 2:1 (KAJIAN FILSAFAT HUKUM) AV - restricted EP - 103 ER -