%A NIM: 13350047 AHMAD MAHFUD HASIM %O Hj. ERMI SUHASTI SYAFE’I, M.SI %T ANALISIS SADD AŻ-ŻARI’AH TERHADAP LARANGAN PERNIKAHAN GOLAN DAN MIRAH DI KECAMATAN SUKOREJO KABUPATEN PONOROGO %X Pernikahan merupakan sunnatullāh. Pernikahan dikatakan sah apabila syarat dan rukun pernikahan telah terpenuhi, namun ada beberapa hal diluar syarat dan rukun pernikahan yang menyebabkan sebuah pernikahan tidak sah. Hal itu disebut larangan pernikahan. Dalam Hukum Islam terdapat dua larangan pernikahan, pertama bersifat selamanya atau mahram muabbad dan kedua, bersifat sementara atau mahram muaqqat. Selain kedua larangan tersebut juga terdapat beberapa pernikahan yang dilarang sebab tidak sesuai dengan hukum syara’. Pernikahan yang dilarang tersebut berupa nikah mut’ah, syigar dan muḥallil. Di Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Desa Golan dan Mirah (Nambangrejo), terdapat larangan pernikahan. Menurut mitos yang tersebar dalam masyarakat, larangan tersebut disebabkan kutukan Ki Ageng Onggolono. Ki Ageng Ongolono merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di Desa Golan pada zamannya. Akibat dari kutukan tersebut warga Golan dan Mirah tidak berani melakukan pernikahan. Berdasarkan masalah ini penyusun tertarik untuk meneliti larangan pernikahan antara warga Golan dan Mirah dengan analisiss sadd ażżarī’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode penelitian lapangan dengan pengambilan data berdasarkan interview kepada para tokoh adat, Kepala Desa, dan masyarakat. Penyusunan menggunakan pendekatan normatif. Setelah data terkumpul metode analisis data yang digunakan adalah analisis data dengan metode induktif, yaitu menganalisis data yang berasal dari fakta-fakta khusus dan peristiwa kongkret kemudian digeneralisasikan dan ditafsirkan secara objektif. Larangan pernikahan antara warga Golan dan Mirah lebih besar madaratnya dibanding maslahatnya. Kemadaratan dari larangan pernikahan antara warga Golan dan Mirah salah satunya berupa hubungan silaturahmi yang tidak harmonis antara kedua desa tersebut, selain itu mempercayai akan hal-hal selain kepada Allah jelas dilarang dalam Agama Islam. Dalam sadd aż-żarī’ah apabila terdapat madarat yang lebih besar daripada maslahatnya maka hal tersebut haruslah dicegah. Berdasarkan sadd aż-żarī’ah larangan pernikahan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Islam, jadi warga Golan dan Mirah boleh menikah %K SADD AŻ-ŻARI’AH %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib28440