%A NIM: 13350069 MUDAKIR PRASETIAWAN %O 1. Prof. Dr. H. KHOIRUDDIN NASUTION, MA 2. Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PEMBERIAN UANG SOSOKAN DALAM KHIṬBAH (STUDI KASUS DI DESA SIDENGOK, KEC. PEJAWARAN, KAB. BANJARNEGARA) %X Dalam hukum Islam, khiṭbah merupakan langkah pendahuluan dalam perkawinan. Secara proses yuridis, khiṭbah yakni memberi jalan bagi seorang laki-laki yang memperisteri seorang perempuan melalui prosedur yang layak dan baik menurut pandangan hukum Islam dan masyarakat, dan dilakukan secara legal serta penuh dengan suasana kekeluargaan. Seperti praktek yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sidengok bahwa peminangan atau khiṭbah yang berlaku di Desa tersebut adalah mengharuskan seseorang memeberikan uang sosokan dalam peminangan. Pemberian uang sosokan dalam acara adat peminangan mempunyai tempat yang sangat penting dalam tata kehidupan masyarakat adat, karena tradisi ini sudah melekat dan menjadi kewajiban dalam peminangan bagi masyarakat Desa Sidengok. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan (filed research) di Desa Sidengok Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara dengan menggunakan observasi dan interview. Metode yang digunakan penyusun adalah metode penelitian kualitatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan fenomenologi. Dimana pendekatan normatif untuk menganalisis hukum Islam terkait peminangan dan pemberian uang sosokan, sedangkan fenomenologi untuk menganalisis faktor yang melatar belakangi dan makna pemberian uang sosokan dalam khiṭbah. Hasil penelitian dengan metode dan pendekatan yang digunakan menunjukan bahwa masyarakat desa Sidengok memaknai pemberian uang sosokan yaitu sebagai pengikat antara keduanya, sebagai penghormatan dan rasa terima kasih karena telah diizinkan menikah dengan putrinya. Sementara motif yang melatar belakangi pemberian uang sosokan tersebut yaitu, motif because bahwa tradisi ini sudah melekat kuat sebagai syarat peminangan oleh masyarakat dan motif in order to guna untuk mencapai tujuan yaitu meringankan biaya pernikahan, agar terikat selamanya setelah akad nikah dan untuk membeli umba rampe. Dalam hukum Islam pemberian uang sosokan ini sah karena tidak bertentangan dengan hukum Islam dan termasuk hibah (hadiah). Pemberian uang sosokan dalam prkatek di masyarakat Sidengok dibolehkan bagi mereka yang yang secara ekonomi berkecukupan, dan menjadi makruh jika pemberian tersebut menimbulkan pembebanan dan dampak yang tidak baik, terutama bagi masyarakat menengah kebawah. Hukum pengembalian pemberian uang sosokan lebih sesuai dengan pendapat ulama Malikiyyah, karena sejalan dengan adat yang berlaku di masyarakat dan terdapat pertimbangan keadilan. %K khitbah, lamaran %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib28448