TY - THES N1 - Dr. Alim Roswantoro, M.Ag., ID - digilib28500 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28500/ A1 - SULISTIAWATI, NIM. 1520510091 Y1 - 2017/06/20/ N2 - Hukum adat merupakan hukum tradisional masyarakat yang berupa perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata. Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa dengan hukum adat yang berbeda pula. Satu di antara suku bangsa yang ada itu ialah suku Lampung yang berada di wilayah Kampung Menggala. Wilayah tersebut diwarisi oleh suatu hukum yang dinamakan Hukum Adat Megow Pak Tulang Bawang. Didalam Hukum Adat Megow Pak Tulang Bawang terdapat berbagai aturan adat. Salah satu diantaranya mengenai pergaulan remaja antara laki-laki dan perempuan. Adapun yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini mengenai pesta non adat (PNA). PNA merupakan bagian dari aturan adat dalam pergaulan remaja yang hingga kini masih dapat dijumpai dibandingkan aturan adat lainnya. PNA pada mulanya masih diaplikasikan, namun saat ini PNA dianggap sesuatu yang ?kuno? oleh sebagian perempuan di Kampung Menggala tersebut. Bahkan PNA kehilangan eksistensinya. Berangkat dari hal itu penelitian ini hendak mendalami mengapa hal itu terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan metode observasi langsung ke lokasi penelitian, yaitu di Kampung Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dengan melakukan observasi dan wawancara langsung kepada subjek penelitian yakni; perempuan (gadis) dan tokoh adat, tokoh masyarakat, aparatur pemerintah yang dapat memberikan informasi tambahan tentang penelitian tersebut. Selain itu pula penulis menggunakan dokumentasi sebagai bukti untuk memperkuat data. Lalu pada tahap selanjutnya data tersebut diolah menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Untuk mengungkap terjadinya perubahan terhadap perempuan di Kampung Menggala mengenai PNA, penulis menggunakan teori relasi kuasa Michel Foucault . Adapun hasil penelitian yang didapatkan adalah; melalui arkeologi dan genealogi Foucault, didapati bagaimana aturan adat tersebut dibentuk dan diterapkan, serta sumber diskursus dalam pembentukan hukum adat tersebut. Sedangkan melalui relasi kuasa Foucault, penulis melihat bahwa ada otoritas yang mengoperasionalkan aturan tersebut, yakni tokoh adat. Aturan adat tersebut menormalisasi perempuan, sehingga perempuan tidak kuasa atas dirinya. Adapun sumber diskursus pengetahuan mereka dapatkan melalui perkembangan zaman, adanya UU, dan relasi pertemanan turut membingkai pengetahuan perempuan memproduksi pemahaman tentang kebebasan. Sehingga kebebasan itu menandakan bahwa perempuan di Kampung Menggala ingin bebas dari sesuatu yang mengikat ruang publik perempuan. Kebebasan yang dipahami bebas dari aturan adat PNA. Fenomena itulah yang terjadi pada perempuan di Kampung Menggala yang tidak lagi mengaplikasikan aturan adat PNA. Hal tersebut menunjukan bentuk resistensi yang dilakukan perempuan di Kampung Menggala hingga saat ini. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Kebebasan Perempuan KW - Kekuasaan KW - Pengetahuan KW - Resistensi M1 - masters TI - KEBEBASAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ADAT LAMPUNG MEGOW PAK TULANGBAWANG PERSPEKTIF RELASI KUASA MICHEL FOUCAULT AV - restricted EP - 148 ER -