@phdthesis{digilib28564, month = {May}, title = {ANALISIS PRAKTEK ABORSI DI PKBI (PERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA) YOGYAKARTA BERDASARKAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 10340045 MIFTACHUR ROHMAH}, year = {2017}, note = {1. LINDRA DARNELA, S. Ag, M.Hum 2. DR. AHMAD BAHIEJ, SH, M.Hum}, keywords = {Praktek Aborsi, Peraturan Perundang-Undangan, PKBI}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28564/}, abstract = {Aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan secara sengaja untuk menghilangkan atau membunuh janin dalam kandungan sebelum usia kandungan 20 minggu atau lima bulan dengan campur tangan orang lain atau sendiri dengan keinginan sediri atau atas keinginan orang lain. Dalam pasal 75 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang tidak boleh melakukan aborsi kecuali karena adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga akan menyulitkan bayi tersebut untuk hidup di luar kandungan, dan kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dalam PKBI syarat boleh melakukan aborsi tidak hanya karena indikasi kedaruratan medis dan hamil akibat perkosaan saja namun juga karena ada faktor ekonomi, kegagalan KB, dan karena sudah terlalu banya anak dan tidak ingin memiliki anak lagi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), merupakan penelitian pengumpulan data secara langsung di PKBI. Pendekatan penetian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik, yaitu menelaah norma-norma yang dalam hukum pidana dan aturan hukum-hukum pidana khususnya Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, selanjutnya data tersebut akan dianalisis berdasarkan normatif yuridis. Setelah dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil penelitian ini bahwa syarat boleh melakukan aborsi di PKBI tidak sesuai dengan pasal 75 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mengenai penyelenggaraan atau tata cara dalam aborsi di PKBI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehtan Reproduksi.} }