%0 Thesis %9 Skripsi %A NUR ANWAR, NIM. 13340029 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2017 %F digilib:28573 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Redistribusi Tanah, Landreform, Perjanjian %T PERSPEKTIF YURIDIS PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN OBJEK LANDREFORM UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (STUDI ATAS REDISTRIBUSI TANAH DI DESA TUMBREP KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28573/ %X Redistribusi tanah objek landreform di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang merupakan upaya pemerintah melakukan penataan pertanahan dan memberikan keadilan kepada masyarakat atas ditelantarkannya tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perusahaan Perkebunan Tratak (PT. Tratak). Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dan Petani Penggarap calon penerima manfaat redistribusi tanah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat redistribusi tanah melalui pertanian berkelanjutan, dan untuk mencegah terjadinya penjualan atau pengalihfungsian tanah objek landreform selama 10 tahun, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang memberikan perjanjian kepada calon penerima manfaat redistribusi tanah. Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan pengalaman redistribusi tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, oleh karenanya Kantor pertanahan Kabupaten Batang membuat perjanjian dengan penerima manfaat redistribusi tanah yang tunduk pada hukum perikatan. Namun, karena alasan ekonomi masyarakat mengingkari perjanjian tersebut dengan mengalihfungsikan 12 hektar tanah milik 42 penerima manfaat redistribusi tanah untuk dijadikan perumahan. Perjanjian yang telah dibuat harus dibuat sesuai dengan hukum perikatan yang masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk itu penyusun tertarik untuk meneliti proses pembuatan dan pelaksanaan perjanjian penggunaan lahan objek landreform, dan akses reform dalam perjanjian tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan pengamatan (observasi) secara langsung terkait pelaksanaan perjanjian penggunaan tanah objek landreform dan wawancara menggunakan teknik purposive sampling dengan beberapa pihak yang terkait dengan perjanjian penggunaan tanah objek landreform. Penelitian ini juga didukung dengan penelitian pustaka (library research). Penelitian ini dianalisis dengan deskriptifanalitis, yakni peneliti mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan perjanjian penggunaan tanah objek landreform dengan menggunakan konsep Hukum Perjanjian dan teori negara kesejahteraan untuk mengetahui pelaksanaan akses reform serta kesadaran hukum untuk mengetahui implementasi perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah pertama, dalam proses pembuatan perjanjian penggunaan lahan objek landreform telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat hal-hal yang dilanggar oleh penerima manfaat redistribusi tanah berupa klausul untuk menggunakan lahan sebagai lahan pertanian digunakan untuk lahan perumahan dengan alasan faktor kesejahteraan masyarakat yang belum tercapai. Kedua, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Batang memberikan Akses Reform berupa bantuan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pada tahap awal telah dibuat Nota Kesepahaman dengan berbagai pihak baik antara lembaga keuangan dan swasta dengan penerima manfaat redistribusi tanah. %Z 1. ISWANTORO, S.H., M.H. 2. DR. EUIS NURLAELAWATI, M.A.