TY - THES N1 - 1. ISWANTORO, S.H., M.H. 2. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum. ID - digilib28577 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28577/ A1 - APIT RINA PALUPI, NIM. 13340050 Y1 - 2017/05/30/ N2 - Jual beli tanah yang berstatus Letter C merupakan jual beli yang dilakukan terhadap jenis tanah milik adat yang diperoleh secara turun-temurun kemudian konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan. Pada umumnya praktik jual beli tersebut masih sering terjadi di Desa Karanggayam Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen. Untuk itu penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli tanah yang berstatus Letter C dan apa penyebab masyarakat Desa Karanggayam masih melakukan praktik jual beli tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), maka penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dan dengan menggunakan metode penelitian sosiologi hukum. Sehingga penulis dapat memperoleh gambaran yang nyata terkait dengan praktik jual beli tanah yang berstatus Letter C di Desa Karanggayam Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah yang berstatus Letter C di Desa Karanggayam pada pelaksanannya dilakukan di hadapan Kepala Desa Karanggayam dan saksi aparat Desa Karanggayam. Jual beli tanah Letter C hanya didasarkan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari penjual dan proses penyerahan hak atas tanah oleh penjual kepada pembeli dilakukan pada saat itu juga bersamaan dengan proses pembayaran harga dari pembeli kepada penjual. Adapun bukti jual beli tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Karanggayam, digunakan sebagai dasar untuk melakukan proses peralihan/balik nama terhadap SPPT yang semula atas nama penjual kemudian beralih menjadi atas nama pembeli. Proses peralihan tersebut dilakukan melalui kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen. Selanjutnya ada beberapa faktor penyebab seringnya terjadi jual beli tanah yang berstatus Letter C di Desa Karanggayam diantaranya yaitu: mahalnya biaya untuk proses sertifikasi sehingga masih banyak tanah yang berstatus Letter C, proses sertifikasi tanah yang berbelit-belit sehingga masyarakat enggan untuk melakukan sertifikasi, karena kultur budaya masyarakat Desa Karanggayam yang sudah terbiasa melakukan proses jual beli tanah dengan sistem jual beli dibawah tangan, dan adanya anggapan dari masyarakat Desa Karanggayam bahwa hanya dengan surat girik/SPPT saja sudah cukup untuk menjadi bukti kepemilikan atas tanah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - jual beli KW - tanah Letter C. M1 - skripsi TI - PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BERSTATUS LETTER C DI DESA KARANGGAYAM KECAMATAN KARANGGAYAM KABUPATEN KEBUMEN PADA TAHUN 2013-2015 AV - restricted ER -