<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA"^^ . "Plagiarisme seringkali dikonotasikan hanya sebagai pelanggaran etika, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Karenanya, aturan yang spesifik tentang plagiarisme ini tidak disebutkan, bahkan tidak ada, secara eksplisit di dalam batang tubuh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Plagiarisme ini membuka lebar adanya tindakan melawan hukum, dengan menggunakan hak dari pihak lain oleh pihak yang melakukan plagiarisme. Fenomena ini sering ditemukan juga di bidang seni musik dan lagu. Tidak ada peraturan yang mengatur secara tegas dan jelas tentang plagiarisme. Fenomena ini memicu terjadinya plagiarisme oleh sejumlah musisi dengan menggunakan dan meniru sebagian atau seluruhnya dari karya cipta musik dan lagu musisi lainnya yang berujung sengketa, karena belum adanya peraturan yang jelas, oleh karena itu penyelesaiannya tidak diketahui secara pasti. Oleh karena itu, penyusun memandang ada beberapa objek yang dapat diteliti, yakni apa saja bentuk bentuk penjiplakan atau plagiarisme dalam karya musik dan lagu yang tidak diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak-hak apa saja yang dilanggar oleh pelaku plagiat musik, dan lagu. Terakhir, adalah apa saja upaya hukum yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus plagiat musik dan lagu tersebut menurut Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-empirik dan deskriptif-analitis, untuk mengetahui sejauh mana tindakan plagiarisme ini terjadi dan bagaimana seharusnya undang-undang mengatur. Untuk melengkapi data, penelitian ini juga melibatkan beberapa penggiat dan akademisi di bidang musik, dan pakar Hukum Kekayaan Intelektual sebagai data tambahan. Selain itu, analisa secara musikal yang dipadukan dengan doktrin hukum hak cipta juga dilakukan sebagai pembuktian adanya plagiarisme dalam komposisi lagu-lagu yang dijadikan contoh. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa standar plagiarisme dalam undangundang belum diatur secara jelas, dalam praktek pun, tidak ada kesepakatan yang jelas dan pasti tentang standar plagiarisme tersebut. Adapun bentuk-bentuk plagiat yang dilakukan musisi Indonesia adalah menyamakan atau menjiplak motif notasi melodi, progresi akor/chord, dan motif komposisi musik. Plagiarisme dalam Undang Undang dieksekusi pada pelanggaran hak cipta yang timbul karenanya, misalnya, peniadaan nama pencipta, atau tidak adanya izin dari pemegang hak ciptanya yang berimbas juga pada perbanyakan dan eksploitasinya tanpa izin pula. Upaya hukum yang dapat ditempuh yakni dengan jalur mediasi diluar jalur litigasi, atau menempuh jalur litigasi melalui mekanisme pengadilan dengan diawali mengajukan gugatan atas pelanggaran hak yang cipta yang didasari dengan bukti awal yang kuat. Mekanisme tersebut biasanya diakhiri dengan kewajiban penggantian rugi oleh pihak yang dijatuhkan bersalah. Adapun dalam upaya untuk menghapus nama dan karya si pelaku dari daftar perlindungan hak cipta, harus dicantumkan dalam gugatan oleh penggugat yang bersangkutan."^^ . "2017-05-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13340082"^^ . "MOHAMMAD RYAN HERNANDI"^^ . "NIM. 13340082 MOHAMMAD RYAN HERNANDI"^^ . . . . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Text)"^^ . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Text)"^^ . . . "13340082_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #28585 \n\nURGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .