%A NIM. 13340092 DEVINA MARTHALINDA %O 1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. 2. Dr. Hj. SITI FATIMAH, S.H., M.Hum. %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PLAGIARISME ATAS TARI SERIMPI KAWUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA %X Keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia merupakan salah satu faktor yang dapat merangsang terciptanya karya seni masyarakat. Karya seni perlu dilindungi oleh Negara, sebagaimana di atur di dalam UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Karya seni juga merupakan identitas diri suatu bangsa, dimana pelanggaran berupa penjiplakan atas seni tari karya seseorang sangat merugikan penciptanya dan perlu mendapatkan sanksi yang tegas. Persoalannya adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam UU No. 28 Tahun 2014 terhadap penjiplakan karya seni tari. Apakah ada kendala dalam implementasi UU. No.28 Tahun 2014 terkait dengan penjiplakan karya seni tari. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pencipta karya seni tari yang karyanya dijiplak. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah Pendekatan Yuridis-Empiris yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema penulis dan dengan melihat fakta di lapangan terkait dengan kasus penjiplakan karya seni tari, kemudian dilakukan analisa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, Perlindungan hukum yang di atur di dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah Pemerintah melakukan pengawasan terhadap mereka yang sudah mendaftarkan hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikarenakan hak cipta tersebut merupakan hak ekslusif yang dengan sendirinya muncul ketika suatu ciptaan telah terwujud. Bagi yang belum mempunyai lisensi tersebut, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ada tindakan apapun. Kedua, kendalanya menurut hasil di lapangan adalah mereka tidak mendaftarkan karya seni tari-nya dikarenakan di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa alasan yakni: Proses pendaftaran yang dianggap sulit, berbelit-belit; mereka beralasan tidak mengetahui prosedur pendaftaran seni tari: seni tari merasa tidak dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah; mahalnya biaya pendaftaran bahkan mereka tidak mengetahui tentang Haki tersebut, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi terhap Haki secara terus menerus. %K Haki, UU No. 28 Tahun 2014 dan Karya seni tari. %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib28586