TY - THES N1 - Nailul Fallah, S.Ag, M.Si, ID - digilib28764 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28764/ A1 - ANGGARYAN, NIM. 10380008 Y1 - 2017/08/25/ N2 - Kerusakan mobil sewa menjadi salah satu potensi risiko yang dihadapi dalam bidang usaha rental mobil. Berkaitan dengan risiko kerusakan tersebut pihak Rental Mobil HR Transport telah melakukan langkah preventif dengan mengasuransikan semua aset mobil rental. Meskipun semua kerusakan unit mobil sewa telah memperoleh jaminan dari pihak asuransi, tetapi pihak Rental Mobil HR Transport masih membebankan biaya kerusakan kepada pihak penyewa mobil dengan tujuan untuk menutupi potensi pendapatan yang hilang selama mobil dalam masa perbaikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat dari penelitian yang digunakan adalah preskriptif, yaitu suatu penelitian tentang tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menngunakan norma hukum Islam untuk menganalisis pokok masalah penelitian. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari pihak Rental Mobil HR Tansport dan data sekunder dari berbagai literatur tentang fikih, fatwa ulama, hasil penelitian, karya tulis seperti buku, makalah dan artikel. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis deduktif untuk mengetahui sesuai atau tidaknya tanggungan ganti rugi pihak penyewa terhadap kerusakan mobil sewa yang telah memperoleh jaminan asuransi di Rental Mobil HR Transport. Kebijakan pihak Rental Mobil HR Transport untuk menanggung kerusakan unit mobil rental akibat aib yang ada pada mobil telah sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam. Tanggungan ganti rugi yang dibebankan pihak Rental Mobil HR Transport kepada pihak penyewa atas kerusakan mobil sewa selama masa sewa akibat perbuatan pihak penyewa baik karena adanya unsur kesengajaan, kelalaian, kecerobohan, pelanggaran dan kesalahan dalam menggunakan dan menjaga mobil sewa telah sesuai dengan hukum Islam. Adapun tanggungan ganti rugi kerusakan unit mobil sewa selama masa sewa yang dibebankan oleh pihak Rental Mobil HR Transport kepada pihak penyewa akibat perbuatan pihak lain termasuk akibat bencana alam terdapat dua ketentuan, pertama, sesuai dengan hukum Islam jika kerusakan mobil sewa akibat pihak lain atau bencana alam ada unsur kesengajaan, kelalaian, kecerobohan, pelanggaran, dan kesalahan dari pihak penyewa dalam menggunakan dan menjaga mobil sewa; kedua, tidak sesuai dengan hukum Islam jika kerusakan mobil sewa akibat pihak lain atau bencana alam tidak ada unsur kelalaian, kecerobohan, pelanggaran, dan kesalahan dari pihak penyewa dalam menggunakan dan menjaga mobil sewa. Adapun ganti rugi kerusakan dari pihak penyewa untuk menutupi potensi pendapatan HR Transport yang hilang (potential loss) selama mobil dalam masa perbaikan, bukan untuk biaya perbaikan mobil, tidak sesuai dengan hukum Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - sewa-menyewa KW - tanggungan KW - ganti rugi KW - kerusakan KW - asuransi KW - dan hukum Islam. M1 - skripsi TI - PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP TANGGUNGAN GANTI RUGI RISIKO KERUSAKAN MOBIL SEWA YANG DIASURANSIKAN DI RENTAL MOBIL HR TRANSPORT AV - restricted EP - 139 ER -