@phdthesis{digilib28786, month = {November}, title = {PENYELESAIAN GUGATAN WANPRESTASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NO. 1609/PDT.G/2016/PA.SMN)}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 13380078 INNA QOMARIYAH}, year = {2017}, note = {SAIFUDDIN, SHI., MSI}, keywords = {Wanprestasi, Sengketa Ekonomi Syariah, Putusan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28786/}, abstract = {Pengadilan Agama Sleman telah menerima beberapa perkara ekonomi syariah. Adapun salah satunya sengketa ekonomi syariah dengan nomor register 1609/Pdt.G/2016.PA.Smn. Putusan perkara Nomor 1609/Pdt.G/2016/PA.Smn yang merupakan bentuk dari aktivitas ekonomi syariah dalam bentuk pembiayaan murabahah. Dalam akad tersebut, penggugat selaku shahibul mal memberikan sejumlah uang untuk pembiayaan kepada tergugat. Dengan ketentuan margin, jangka waktu, dan angsuran yang telah disepakati. Sebagaimana yang terlampir dalam putusan perkara Nomor 1609/Pdt.G/2016/PA.Smn, tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu tergugat tidak menunaikan angsuran kepada penggugat sejak angsuran pertama. Maka berdasarkan fakta hukum tersebut pihak BMT Bina Ummah selaku {\d s}{\=a}{\d h}ibul m{\=a}l yang telah dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sleman. Permasalahan di atas menjadikan dasar bagi penyusun untuk melakukan penelitian terhadap putusan Nomor 1609/Pdt.G/2016/PA.Smn, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sleman. Untuk mengkaji sumber hukum yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dan untuk mengetahui jenis metode penemuan hukum apa yang digunakan dalam menyelesaikan perkara tuntutan dan ganti rugi dalam sengketa ekonomi sengketa ekonomi syariah, khususnya dalam transaksi murobahah yang tertuang dalam Putusan Nomor1609/Pdt.G/2016/PA.Smn. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan berdasarkan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penyusun juga menggunakan pendekatan normatif, yang mana menjelaskan bagaimana pertimbangan hukum Majlis Hakim atas putusan perkara wanpestrasi Nomor 1609/Pdt.G/2016/PA.Smn berdasarkan aturan yang terdapat dalam Al-Qur?an dan Hadis. Berdasarkan metode yang digunakan dalam penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa alasan dan sumber hukum yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutuskan tuntutan dan gugatan ganti rugi Putusan Nomor1609/Pdt.G/2016/PA.Smn. adalah Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murobahah, fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 181 HIR, QS. Al-Maidah ayat 1 dan QS. Al-Baqarah ayat 275 yang kemudian sumber hukum tersebut diintepretasikan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan permasalahan yang ada dalam perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi yang dituangkan dalam Putusan Nomor1609/Pdt.G/2016/PA.Smn. Kata kunci: Wanprestasi, Sengketa Ekonomi Syariah, Putusan} }