@phdthesis{digilib28802, month = {August}, title = {TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP PRAKTIK TOKO MILIK RAKYAT (TOMIRA) DI KABUPATEN KULON PROGO}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13380064 RATNA SAFITRI}, year = {2017}, note = {Ratnasari Fajariya Abidin, SH., MH.}, keywords = {Etika Bisnis Islam, Kemitraan, Toko Milik Rakyat.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28802/}, abstract = {Toko Milik Rakyat atau lebih dikenal dengan sebutan ToMiRa merupakan toko modern hasil kemitraan antara koperasi dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) serta koperasi dengan PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Kemitraan antara koperasi dengan PT Sumber Alfaria Trijaya menggunakan sistem akuisisi, yaitu koperasi mengambil alih atau membeli toko Alfamart, kemudian kemitraan antara koperasi dengan PT Indomarco Prismatama menggunakan sistem penyertaan modal, yaitu koperasi mempunyai lahan kemudian pihak PT Indomarco Prismatama mendirikan bangunan ToMiRa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kebijakan ToMiRa dan pelaksanaan prinsip keadilan dan prinsip tanggung jawab terhadap praktik Toko Milik Rakyat (ToMiRa). Dalam pelaksanaannya, kedudukan perusahaan masih dominan karena pengelolaan menejemen dan pemasok barang utama masih dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan bertanggung jawab dalam alih teknologi, menejemen dan pemasok barang utama, namun dalam perusahaan belum melakukan pelatihan yang berkaitan dengan alih teknologi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan mengumpulkan data di lapangan dan bersifat deskriptif analisis, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dengan enam orang dari masing-masing koperasi, dinas koperasi, pihak PT. Indomarco Prismatama, observasi, dan dokumen pendukung yang berhubungan dengan penelitian ini. Analisa data dilakukan atas pelaksanaan perjanjian dengan peraturan terkait. Studi ini menggunakan prinsip etika bisnis Islam yaitu prinsip keadilan dan prinsip tanggung jawab. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ToMiRa dapat mengurangi toko modern berjejaring yaitu dari 18 toko modern yang melanggar Perda, kini tinggal 11 toko. Namun kemitraan antara koperasi dengan perusahaan belum memenuhi prinsip tanggung jawab karena perusahaan belum memenuhi tangung jawab melakukan pelatihan alih teknologi dan belum memenuhi prinsip keadilan yaitu belum mencapai keadilan yang proporsional yaitu 50\% - 50\%. Pengelolaan menejemen dan pemasok barang utama masih dikendalikan oleh perusahaan serta koperasi harus tunduk terhadap panduan yang diberikan perusahaan.} }