%0 Thesis %9 Skripsi %A FAIQ TABRONI 04360038, %B Fakultas Syari'ah %D 2009 %F digilib:2883 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K an-naskh, istinbad, ayat wasiat, ayat warisan %T Implementasi Teori An-Naskh dalam Istinbad Hukum dari Ayat Wasiat dan Ayat Warisan Perbandingan Pemikiran Syahrur dan Quraish Shihab) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2883/ %X Ilmu Tuhan tidak akan habis ditulis dengan bertintakan sebanyak tujuh kali lipat air yang terdapat di seluruh samudra di dunia ini. Begitu pula bangunan 'Ulum al-Qur'an tidak pernah selesai dirancang ulama' generasi tertentu. Setiap zaman dan tempat melahirkan pembaharu. Inovasi pemikirannya dibutuhkan untuk menjawab problem hukum masyarakat yang selalu berkembang. Kebutuhan ini termasuk urgensi untuk membaca ulang konsep quot;ulum al-Qur'an yang telah dirancang. Konsep an-naskh sebagai salah satu kajian 'ulum al qur'an tidak bisa didiamkan dengan anggapan sudah final. Hal itulah yang hendak dilakukan oleh Syahrur. Ia mencoba menggugat konsep an-naskh yang selama ini dipegangi jumhur. JUmhur memegangi pendapat adanya an-naskh ayat al Qur'an dengan ayat Al Qur'an lain. HAl itu berdasarkan QS. Al baqarah (2) : 106 dan QS. an-Nahl (16) : 101. Konsekuensinya ada beberapa hukum dalam ayat al Qur'an yang peran operatifnya telah ditanggalkan dengan ayat hukum lain. Penggantian ini bukan menunjukkan kelemahan al Qur'an, justru ingin memberikan kemaslahatan bagi manusia. Dukungan an-naskh ayat al Qur'an diberikan, sebagai fokus kajian tokoh dalam penelitian ini, oleh Quraish shihab. Syahrur menolak konsep an-naskh ayat al Qur'an, bagaimanapun alasannya. Menurutnya, melalui landasan ayat diatas pula, an-nash hanya terjadi pada syariat, nu'jizat nabi Muhammad SAW. Al qur'an tidak menyuruh menelantarkab ayat dengan kedatangan ayat lain. Perbedaan adanya pemahaman ini menyebabkan kontradiksi merekda dalam melakukan istinbat hukum, yang dalam hal ini ayat wasiat dan ayat warisan menjadi fokus penelitian. Menurut Syahrur, wasiat tetap berlaku meski dengan adanya ayat warisan. Pemberlakuan wasiat boleh kepada siapa saja, baik ahli waris maupun pihak di luar keluarga, dengan syarat pemufakatan dari seluruh ahli waris. Quraish Shihab menyatakan bahwa ayat wasiat sudah tidak berlaku. Perannya telah digantikan ayat warisan. Memang masih boleh melakukan wasiat, tapi hanya terbatas kepada golongan luar ahli waris. Besarannya jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga harta peninggalan. Dasar wasiat model ini seperti terdapat dalam QS. an-Nisa' (4) :11-12 Penerapan model pembacaan dua ulama' ini bisa dilihat dalam praktek masyarakat Indonesia. Pendapat Quraish bisa dicerminkan dengan terpositifkannya prinsip pembagian harta warisan. KHI mengatur bahwa harta warisan dibagi melalui prinsip fiqh mawaris, begitu pula ahli waris tidak boleh menerima wasiat. Sementara pemikiran Syahrur sebenarnya juga bisa dijadikan pengesahan terhadap praktek pembagian harta waris yang terjadi pada masyarakat adat. Masyarakat masih mengenal quot;wekasan quot;. Model pembagian harta melalui jalan wasiat juga merupakan alternatif yang secara implisit dilindungi KHI. PAsal alternatif ini sebagaimana tertuang dalam pasal 195. %Z Pembimbing : Drs. H. Malik Madaniy, MA Hj. Fatma Amalia, S. Ag., M. Ag.