%A LAILATUS SA'IDAH 03380443 %O Pembimbing : Drs. H. Fuad Zein, MA. Drs. Slamet Khilmi, M.Si %T STUDI TENTANG ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL DI INDONESIA %X Kewajiban zakat dalam Islam sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan dan sosial ekonomi. Aspek-aspek ketuhanan dapat ditelusuri dari banyaknya ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menyebut masalah zakat. Perintah zakat dapat dipahami sebagai salah satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaian kesejahteraan sosial ekonomi dari aspek al-'adalah al-ijtima'iyah. Implikasi zakat dapat meminimalisir kesenjangan sosial dalam masyarakat, zakat diharapkan dapat meningkatkan dan menumbuhkan perekonomian baik individu maupun masyarakat. Hal ini perlu dibuktikan dengan logika ekonomi (kebijakan fiskal). Indonesia bukan negara yang berbasis ideologi Islam, tetapi Indonesia dengan mayoritas muslim terbesar di dunia sangat berpotensi dalam mengumpulkan dana zakat. Penghitungan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia tercatat sebesar Rp 17,5 Triliun per tahun. Potensi dana zakat tersebut menunjukkan bahwa zakat adalah salah satu alternatif sumber dana potensial yang sah, yang dapat dioptimalkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, zakat sebaiknya difiskalkan, yang dimaksud zakat di sini adalah zakat mal, apabila zakat difiskalkan maka pengeluaran zakat yang merupakan pengeluaran minimal untuk membuat distribusi pendapatan menjadi lebih merata dapat terealisasi. Pertanyaan yang segera muncul adalah bagaimana strategi menjadikan zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal di Indonesia dan bagaimana implementasiannya? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif. Dengan pendekatan sosial-ekonomi dan ekonomi-politik, penelitian ini bertujuan menelaah kebijakan fiskal Indonesia serta mencari sumber baru dalam pemenuhan defisit anggaran pemerintah dan mendiskripsikan strategi dan implementasi zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis deskriptif dengan logika deduktif. Melalui kebijakan pemerintah dan penegakkan hukum dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang zakat maka zakat dapat dijadikan instrumen kebijakan fiskal di Indonesia yang pengelolanya adalah pemerintah, dengan membentuk kantor pengelolaan zakat atau Dirjen Zakat yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan. Adapun penghimpunan dana zakat sama halnya seperti pemungutan pajak. Sedangkan pendayagunaannya, zakat didistribusikan secara produktif kepada delapan aá¹£naf yang sudah ditentukan dalam al-Qur'an surat al-Taubah ayat 60 dalam pengertian yang luas, untuk kegiatan atau program pemerintah yang lain yang tidak termasuk dalam sasaran zakat maka diambilkan dari sumber pendapatan lain. %K Zakat, Fiskal %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2885