%0 Journal Article %@ 2338-557X %A Muchtar, Kamal %D 1973 %F digilib:29011 %I UIN Sunan Kalijaga %J Al Jamiah %K li'aan, hati, perkara %N 1 %P 20-26 %T MASALAH LI'AAN DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29011/ %V 11 %X Persoalan Li'aan adalah persoalan yang berkaitan dengan isi hati seseorang. Hal itu menyebabkan persoalan ini sulit untuk diraba kebenarannya dengan pasti, karena inilah perkara li'aan tidak mempunyai alat-alat bukti yang dapat dijadikan hakim sebagai dasar keputusannya. Menurut islam, perkara li'aan berkaitan dengan permasalahan suami-istri yakni apabila suami atau istri menuduh pasangannya berzina dengan orang lain, atau suami tidak mengakui bahwa anak yang dikandung atau dilahirkan istrinya bukan anaknya. Di Indonesia, belum ada kesepakatan mengenai siapakah yang berwenang mengadili perkara li'aan ini. Salah satu pendapat mengatakan Pengadilan Negeri lah yang berwenang, sedang yang lain berpendapat Pengadilan Agama lah yang berwenang.