%0 Thesis %9 Skripsi %A ABDUL RACHMAT NIM: 0136 0870, %B Fakultas Syari'ah %D 2009 %F digilib:2902 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Tayangan infotainment, televisi. %T TAYANGAN INFOTAINMENT DI TELEVISI MENURUT PANDANGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2902/ %X Di era globalisasi ini, kebutuhan akan informasi melalui media massa merupakan hal yang tidak bisa dielakkan. Salah satu media massa yang efektif untuk menyampaikan pesan maupun untuk mendulang keuntungan adalah televisi. Beragam acara ditayangkan untuk menarik perhatian pemirsa. Di antara acara-acara tersebut ada satu acara yang cukup diminati oleh pemirsa, yaitu tayangan infotainment. Informasi yang disajikan dalam tayangan infotainment didominasi oleh informasi mengenai kehidupan selebriti. Informasi tersebut tentunya tidak semuanya merupakan hal yang positif dan bermanfaat bagi kepentingan publik. Infotainment juga menayangkan hal-hal yang bersifat negatif dan seringkali tidak bermanfaat apa pun bagi publik. Sebagai salah satu acara televisi, tayangan infotainment tunduk kepada peraturan-peraturan mengenai penyiaran. Dalam praktek, ada beberapa hal dalam tayangan infotainment yang melanggar peraturan tersebut, di antaranya pelanggaran terhadap wilayah privat seseorang. Tayangan infotainment berisikan hal-hal yang bersifat privat dan terkadang merupakan aib seseorang. Islam sangat menekankan hubungan yang harmonis antara sesama muslim. Oleh karena itu Islam melarang untuk membicarakan dan menyebarkan aib orang lain. Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia, oleh karena itu nilai-nilai Islam tentu saja memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat maupun aturan-aturan hukum yang berlaku. Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan berita infotainment yang berisikan pembicaraan mengenai aib oran lain. Namun hingga saat ini belum banyak yang berubah dari tayangan tersebut. Dengan latar belakang permasalahan diatas, penyusun tertarik untuk mengetahui bagaimana sebenarnya aturan yang ada dalam hukum positif dan hukum Islam mengenai tayangan infotainment di televisi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan bertujuan membandingkan antara aturan hukum positif dan hukum Islam mengenai tayangan infotainment. Data yang digunakan adalah bahan-bahan pustaka berupa peraturan hukum positif yang berkaitan dengan penyiaran, di antaranya UU RI No. 32 Tahun 2002 Tenang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan peraturan hukum Islam, yang di antaranya berupa norma-norma hukum Islam tentang ghibah, namimah, ifk, dan tajassus. Dari hasil penelitian yang telah kami lakukan, terdapat perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam menyikapi tayangan infotainment. Berbeda dengan hukum positif yang tidak mempersalahkan pemberitaan aib seseorang, hukum Islam degan tegas melarang hal tersebut, apalagi dengan tujuan mencari keuntungan dari berita itu. Namun kedua aturan hukum tersebut sepakat untuk menekankan ketelitian dalam mencari dan menguji kebenaran sebuah berita. %Z Pembimbing : Hj. Fatma Amilia S. Ag., M. Si.Muyassarotusshalihah, S. Ag, SH, M.Hum