TY - THES N1 - Dr. SAMSUL HADI, S.Ag., M.Ag. ID - digilib29073 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29073/ A1 - ROISUL UMAM ARRASYIDI, NIM .12350015 Y1 - 2017/10/30/ N2 - Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan dalam bentuk laki-laki dan perempuan yang berbeda fisik maupun psikisnya. Agar dua perbedaan ini bisa hidup berdampingan secara harmonis, perlu sebuah ikatan sah yang disebut pernikahan. Pernikahan dalam hukum Islam sudah sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Adapun pernikahan masyarakat Melayu memiliki tertib upacara tersendiri. Masyarakat Melayu sangat menjunjung tinggi adat istiadat. Bahkan ada sebuah ungkapan adat melayu yang tumbuh mengakar di masyarakat Melayu, yaitu ?biar mati anak, jangan mati adat?. Ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada pelaksanaan pernikahan menurut hukum Islam dan menurut masyarakat Melayu. Perbedaan pelaksanaan itu dapat dilihat pada upacara berandam yang merupakan upacara untuk berhias atau membersihkan kotoran yang terdapat di muka, leher dan tengkuk pengantin serta mencukur bulu roma. Namun, banyak ditemukan pengantin perempuan yang mencukur habis alis matanya. Demikian halnya dengan upacara mandi kumbo taman yang bertujuan untuk membersihkan kedua pengantin dan membuang sial agar keduanya senantiasa hidup rukun dalam hidup berumah tangga. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dimana data yang penulis peroleh melalui wawancara tokoh masyarakat. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan u??l al-fiqh dengan teori ?urf. Adapun sifat penelitian ini adalah Preskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, upacara adat Melayu, khususnya di pulau Bengkalis terdiri dari beberapa tahapan upacara adat yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebelum dan sesudah akad nikah. Upacara adat sebelum akad terdiri dari merisik, meminang, antar belanja, menggantung dan ijab kabul. Sedangkan upacara sesudah akad nikah yaitu tepung tawar (berinai lebai), berinai, berandam, khatam kaji, berarak, membuka pintu, bersanding, makan bersuap, makan hadap-hadapan, menyembah mertua, mandi kumbo taman atau mandi taman, makan nasi damai dan upacara menyembah. Kedua, dalam upacara adat Melayu ada tata cara yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan menurut hukum Islam. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan yaitu: memberi patokan yang tinggi pada antaran belanja hingga mengancam kebutuhan yang bersifat ?aruri. Kemudian membedakan tinggi pelaminan sebagai tanda perbedaan status sosial. Lalu upacara adat tepung tawar yang mengandung unsur mubazir. Kemudian berandam yang sampai merubah ciptaan Allah seperti mencukur habis alis mata. Selanjutnya unsur pendidikan sogok-menyogok pada upacara adat membuka pintu. Lalu segala bentuk kepercayaan akan kesialan pada saat mandi kumbo taman. Kemudian hiburan saat pesta yang terlalu berlebihan. Lalu pemilihan kata yang tidak baik dalam berpantun. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Hukum Islam KW - Upacara Adat KW - Bengkalis M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPACARA ADAT PERNIKAHAN MELAYU DI PULAU BENGKALIS AV - restricted EP - 149 ER -