@phdthesis{digilib29074, month = {September}, title = {MASA IDAH DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT HAKIM DI PENGADILAN AGAMA KOTA YOGYAKRTA}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM. 13350002 MOHAMMAD WILDAN KURNIAWAN}, year = {2017}, note = {Dr. AHMAD BUNYAN WAHIB, S.Ag., M.A.}, keywords = {Dr. AHMAD BUNYAN WAHIB, S.Ag., M.A.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29074/}, abstract = {Skripsi ini membahas tentang masa idah dalam pembatalan perkawinan menurut hakim di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dengan analisis metode formulasi hukum. Dalam penelitian ini penyusun meneliti sejauh mana pemahaman hakim tentang idah dalam pembatalan perkawinan dan metode yang digunakan dalam mengemukakan argumennya. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara penyusun dengan 5 hakim yang ada di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, yaitu mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian 1m adalah pendekatan tekstualis-kontekstualis. Dengan menggunakan analisis kualitatif-deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penyusun tentang masa idah dalam pembatalan perkawinan yang diadakan di Pengadilan Agama Yogyakarta dapat diketahui bahwa dari ke-5 hakim yang penyusun wawancarai terdapat dua pendapat yang berbeda tentang idah akibat pembatalan perkawinan. Tiga hakim menyatakan bahwa idah wajib diberikan akibat pembatalan perkawinan, sementara dua lainnya berpendapat sebaliknya. Ketiga hakim mendasarkan pendapatnya bahwa meskipun tidak ada dalil untuk idah akibat pembatalan perkawinan namun idah ini diqiyaskan dengan perceraian biasa. Sedangkan dua lainnya berpendapat bahwa tidak adanya dalil dalam Alquran maupun sunnah, maka tidak ada kewajiban idah untuk pembatalan perkawinan. Menurut mereka teknologi bisa mengganti tujuan idah untuk melihat kekosongan Rahim. Selain itu, dari penelitian ini dapat diketahui bahwa rujukan fikih klasik yang dilakukan oleh hakim dalam menjawab pertanyaan penyusun masih minim. Mereka menjawab pertanyaan yang diajukan penyusun dengan pendapat mereka pribadi. Sehingga, dari kelima hakim tersebut memiliki argumentjawaban yang berbeda beda.} }