@phdthesis{digilib29075, month = {September}, title = {UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA KETUNDAN KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MAGELANG PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIP. 13350046 DANIA EKA LESTARI}, year = {2017}, note = {DRS. MALIK IBRAHIM, M.Ag.}, keywords = {Pernikahan usia dini, hukum Islam, Pakis Magelang}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29075/}, abstract = {Kematangan usia, fisik dan mental merupakan suatu hal yang harus diperhatikan ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan. Di Indonesia, batas minimal usia seseorang yang akan menikah telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 15 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Meskipun begitu, sampai saat ini masih ada saja orang tua yang menikahkan anaknya pada usia belia dan di bawah usia yang telah ditentukan, terutama di pedesaan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. Pernikahan usia dini yang terjadi di Desa Ketundan disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah budaya. Angka pernikahan usia dini yang cukup tinggi di Desa Ketundan membuat pemerintah Desa prihatin sehingga mencoba untuk melakukan pencegahan yang bertujuan untuk meminimalisir angka pernikahan usia dini di Desa Ketundan. Skripsi ini membahas tentang ?Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang Perspektif Sosiologi Hukum Islam?. Skripsi ini mempunyai dua pokok masalah yaitu 1) Apa saja upaya pencegahan pernikahan usia dini di Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang? 2) Bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap upaya pencegahan pernikahan usia dini di Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang? Penelitian skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analitis. Untuk mendapatkan data tersebut penyusun menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan cara berpikir induktif dengan menggunakan pendekatan normatif , yuridis dan sosiologis. Berdasarkan penelitian terhadap Kepala Desa Ketundan, perangkat desa dan penyuluh Agama Islam fungsional, upaya pencegahan pernikahan usia dini yang telah dilakukan di Desa Ketundan adalah pertama, sosialisasi; kedua, pembinaan remaja oleh penyuluh Agama Islam fungsional; ketiga, melakukan pendekatan kepada orang tua dan anak agar mau melanjutkan sekolah; keempat, pengetatan administrasi. Pencegahan pernikahan usia dini yang dilakukan di Desa Ketundan apabila ditinjau dari segi normatif telah sesuai dengan kaidah fikih, dari segi yuridis telah sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 60 KHI, dan dari segi sosiologis telah sesuai namun tidak diterima masyarakat secara maksimal karena pemikiran masyarakat yang masih tradisional.} }