<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I"^^ . "Salah satu hal yang dapat mempengaruhi hukuman atas sebuah kejahatan ialah adanya unsur pemaaf. Hukum pidana Indonesia menyebutkan bahwa alasan pemaaf disebabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau jiwanya terganggu karena penyakit, maka pelaku tersebut tidak dikenai sanksi pidana. Namun, dalam hukum pidana Islam, kita mengenal adanya taubat. Taubat adalah sadar dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berniat akan memperbaiki tingkah laku serta perbuatannya. Para ulama khususnya Imam Malik dan Imam Syafi’i berbeda pendapat terhadap adanya alasan terhapusnya hukuman karena taubat.\r\nUntuk mengkaji permasalahan ini, metode penelitian yang penyusun gunakan adalah deskriptif-analitik-komparatif, yaitu dengan memaparkan dan menganalisa secara terperinci mengenai alasan terhapusnya sanksi pidana karena taubat kemudian dikomparasikan. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan uṣul fikih, yaitu permasalahan akan didekati dan dipecahkan menurut ketentuan-ketentuan nas dengan menggunakan metode berfikir induktif, yaitu suatu analisis yang berangkat dari rangkaian pengetahuan atau fakta yang khusus untuk menemukan kesimpulan dari pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang berkaitan dengan taubat sebagai alasan penghapusan sanksi pidana.\r\nDari pembahasan dan analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa Menurut Imam Malik, taubat tidak bisa menghapus sanksi pidana, karena kedudukan hukuman ialah sebagai kifarat ma’siat (penebus kesalahan) sementara menurut Imam Syafi’i berpendapat bahwa taubat bisa menghapuskan sanksi pidana. Alasan yang dikemukakannya ialah bahwa al-Qur’an telah menyatakan terhapusnya hukuman ḥirābah karena taubat, sedangkan ḥirābah adalah jarīmah yang paling berbahaya. Kalau taubat dapat menghapuskan hukuman jarīmah yang paling berbahaya, maka lebih-lebih untuk jarīmah-jarīmah yang lain.\r\nFaktor yang melatarbelakangi adanya persamaan dan perbedaan tersebut terletak pada metode istidlal dalam menanggapi sebuah kasus hukum. Dasar hukum yang digunakan Imam Malik adalah al-maṣlaḥah al-mursalah sedangkan Imam Syafi’i adalah qiyas kemudian diaplikasikan dengan maṣlaḥah."^^ . "2017-08-16" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360013"^^ . "MAFIDATUS SA’ADAH"^^ . "NIM. 13360013 MAFIDATUS SA’ADAH"^^ . . . . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Text)"^^ . . . . . "13360013_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Text)"^^ . . . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #29083 \n\nTAUBAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .