@phdthesis{digilib29086, month = {September}, title = {KONSEP PARIWISATA HALAL DI NUSA TENGGARA BARAT (STUDI KOMPARATIF PERDA PROVINSI NTB NO. 2 TAHUN 2016 TENTANG PARIWISATA HALAL DAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM. 13360063 LALU ARI SAPUTRA}, year = {2017}, note = {Drs. ABD. HALIM, M.Hum.}, keywords = {Pariwisata Halal, Provinsi NTB, Syari?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29086/}, abstract = {Munculnya trend pariwisata halal merupakan sebuah fenomena yang sedang berkembang di Indonesia. Pariwisata halal merupakan sebuah segmen baru dalam pengembangan pariwisata dengan menyiapkan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan prinsip syari?ah terhadap wisatawan muslim. Pemerintah Daerah NTB mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal guna menyiapkan Provinsi NTB sebagai salah satu destinasi pariwisata halal di Indonesia. Sektor pariwisata selama ini diasumsikan sebagai aktivitas yang cenderung bertentangan dengan syari?at Islam dan sebagai program impor dari Barat, sehingga sebagian masyarakat cenderung apatis (tidak mau tahu) meresponsnya. Oleh karena itu, Islam datang untuk menghapuskan pemahaman negatif yang berlawanan dengan (makna) wisata. Pariwisata telah mengalami pergeseran nilai dari pariwisata yang identik dengan maksiat menjadi maslahat untuk pemenuhan spiritual. Sehingga, diperlukan sosialisasi dan menumbuhkan pemahaman masyarakat tentang pariwisata halal. Jenis penelitian ini adalah library research, merupakan jenis penelitian yang difokuskan pada pengkajian, telaah ilmiah, dan pembahasan-pembahasan yang diambil dari literatur-literatur. Jenis penelitian ini menggunakan dua sudut pandang, yaitu hukum positif dan hukum Islam, hal ini dimaksud untuk mempermudah dalam mendeskripsikan terkait pembahasan ini dan dapat menarik sebuah kesimpulan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu pendekatan yang memperhatikan norma-norma, kaidah-kaidah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitiannya bersifat deskriptif-analitik dan komparatif, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganalisis serta membandingkan secara sistematis terkait konsep pariwisata halal dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Berdasarkan ketentuan Perda Provinsi NTB No. 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal tertulis bahwa ruang lingkup pengaturan pariwisata halal meliputi destinasi, pemasaran dan promosi, industri, kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan. Sedangkan, ketentuan pariwisata halal menurut hukum Islam adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan muslim, bukan berarti membatasi kegiatan wisatawan yang non- muslim (perlu adanya toleransi dan kompensasi). Terkait implementasinya, NTB sudah memiliki beberapa hal yang dibutuhkan wisatawan dalam melakukan perjalanan wisata syari?ah, antara lain seperti restoran halal, tersedianya tempat beribadah dan adanya jasa akomodasi syari?ah. Pengaturan lebih lanjut keenam ruang lingkup perda pariwisata halal harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari?ah yang ditetapkan oleh DSN MUI. Dalam hukum Islam, pengelolaan pariwisata harus sesuai prinsip syari?ah dan pelayanan yang santun serta ramah bagi seluruh wisatawan dan lingkungan sekitarnya.} }