@incollection{digilib29115, volume = {Vol. 1}, number = {Cet. 1}, month = {August}, author = {Fathorrahman Ghufron}, series = {Bunga Rampai}, booktitle = {FIKIH (RAMAH) DIFABEL}, title = {MERUMUSKAN FIKIH INKLUSI YANG RESPONSIF TERHADAP KELOMPOK DISABILITAS}, address = {Yogyakarta}, publisher = {Q-MEDIA dan Jurusan Perbandingan Mazhab}, year = {2015}, pages = {33--52}, keywords = {Fikih inklusi, difabel}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29115/}, abstract = {Fikih merupakan salah satu disiplin kajian keagamaan yang sangat penting dalam kehidupan Ummat Islam. Di sejumlah lembaga pendidikan, fikih merupakan pelajaran primadona yang banyak diminati.1 Bahkan banyak kalangan cendekiawan muslim maupun kalangan orientalis yang terlibat aktif dalam mengkaji dan meneliti fikih.2 Hal ini tidak lepas dari corak keilmuan fikih yang menjadi sarana untuk memahami ajaran-ajaran syari?ah yang ditegaskan dalam Qur?an dan Hadits sekaligus menjadi alat untuk menerjemahkan kode etik ajarannya ke dalam wilayah operasional berupa perintah dan larangan. Tidak terlalu berlebihan bila Herbert J. Liobesny menyatakan bahwa jantung peradaban Islam adalah peradaban fikih.3Positioning fikih yang menjadi elan vital dalam ajaran Islam, serupa dengan sebuah diktum yang menyatakan bahwa peradaban Yunani adalah peradaban filsafat, dan peradaban Barat modern sebagai peradaban ilmu pengetahuan dan tehnologi.} }