@book{digilib29116, volume = {Vol. 1}, number = {Cet. 1}, month = {January}, author = {Fathorrahman Ghufron}, series = {Bunga Rampai}, address = {Yogyakarta}, title = {Modul Delapan FIQH LINGKUNGAN}, publisher = {LKiS Yogyakarta}, year = {2014}, keywords = {Fiqh lingkungan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29116/}, abstract = {Lingkungan yang bersih dan lestari merupakan dambaan dan hak asasi bagi setiap ummat manusia. Oleh karena itu, al qur?an dan hadits mengharuskan ummat manusia untuk memeliharanya. Anjuran ini selaras pula dengan kesepakatan internasional melalui butir-butir Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi sebagai kesepakatan bersama. baik yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun dalam undang-undang lain yang bersifat parsial. Dengan adanya perintah pelestarian lingkungan, baik yang ditegaskan dalam al qur?an dan hadits maupun kesepakatan internasional maka menjadi kewajiban bagi setiap individu untuk mematuhinya. Dalam kaitan ini, manfaat dari dilaksanakannya perintah Al-Qur?an dan hadits maupun kesepakatan internasional tersebut, dapat memberikan suasana hidup yang nyaman dan layak. Akan tetapi, masih banyak kalangan manusia yang mengabaikan peraturan ini sehingga berakibat kepada buruknya keberadaan lingkungan yang menjadi hunian ummat manusia.} }