%A NIM. 1520010024 Amril Maryolo AR %O Sunarwoto, MA., Ph.D., %T FORMALISASI SYARIAT ISLAM DI BULUKUMBA (Studi Tentang Peraturan Daerah Keagamaan) %X Peraturan daerah (Perda) keagamaan merupakan peraturan yang bernuansa syariat Islam di Bulukumba. Ada empat Perda keagamaan di Bulukumba, yaitu Pertama, Perda No. 3 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Keras. Kedua, Perda No. 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah di ganti Perda No. 07 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga, Perda No. 05 Tahun 2003 Tentang Pakaian Muslim dan Muslimah. Keempat, Perda No. 06 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin. Penegakan syariat Islam di Bulukumba tidak lepas dari upaya Komite Persiapan Pelaksana Syariat Islam (KPPSI) dalam memperjuangkan formalisasi syariat Islam di Sulawesi Selatan. Alasan pemerintah menerapkan Perda keagamaan untuk mengurangi angka kriminal, menjaga ketertiban, dan menguatkan identitas keagamaan di Bulukumba. Di sisi lain implementasi Perda keagamaan mengalami perdebatan antar aktor negara, Islam, dan masyarakat sipil di Bulukumba. Tesis ini mengkaji bagaimana dan mengapa muncul formalisasi syariat Islam di Bulukumba, bagaimana dinamika proses politik kebijakan Perda keagamaan, dan bagaimana negosiasi antar aktor terkait implementasi Perda keagamaan di Bulukumba. Penelitian ini menemukan bahwa munculnya formalisasi syariat Islam di Bulukumba karena Adanya relasi antar aktor institusi pemerintah dengan KPPSI memudahkan munculnya Perda-perda bernuansa syariah serta dorongan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain. Terdapat keinginan pemerintah untuk mengurangi tindakan kriminal dan meningkatkan kualitas keimanan masyarakat Bulukumba. Sejarah Bulukumba yang menjadi daerah Islamisasi dato Ri Tiro menjadikan keinginan yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan formalisasi syariat Islam di Bulukumba. Implementasi Perda keagamaan tersebut memunculkan sejumlah programprogram pengembangan nilai-nilai keagamaan sebagai upaya penegakan Perda keagamaan. Program-program tersebut seperti, operasi minuman keras (miras), zakat community development, pengentasan buta aksara al-Qur’an, pemakaian busana Muslim dan Muslimah di ruang publik, dan masih banyak program keagamaan lainnya. Pemerintah Bulukumba membentuk desa dan kelurahan Muslim sebagai kawasan percontohan pelaksanaan Perda keagamaan. Penerapan syariat Islam berimplikasi kepada tatanan masyarakat dan konstalasi politik lokal. Pemahaman masyarakat akan syariat islam semakin siginifikan. Namun, masih ada kasus yang muncul akibat Perda tersebut. Berbagai upaya negosiasi antar aktor pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil dalam mempertahankan kepentingan terhadap segala kritikan yang muncul untuk penegakan Perda keagamaan di Bulukumba. Kata kunci : Implementasi, Syariat Islam, dan Perda Keagamaan. %K Formalisasi, syariat islam, Bulukumba %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib29127