<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA"^^ . "Dalam posisi persidangan perceraian, hakim berperan sebagai pihak yang\r\nakan memutuskan perkara sesuai dengan hukum. Hakim pun diharuskan\r\nmendengarkan keterangan atas kedua belah pihak (Pasal 121 HIR/124 RBg). Saat\r\nkedua pihak dipanggil di persidangan mereka mendapatkan perlakuan yang sama,\r\nsehingga keputusan dihasilkan berdasarkan aturan hukum yang tepat. Namun\r\nseringkali ketidak-hadiran salah satu pihak menuntut hakim untuk menghasilkan\r\nkeputusan tersendiri tanpa kehadiran tergugat (verstek). Padahal putusan verstek ini\r\npun merugikan kepentingan tergugat, karena tergugat dengan tanpa hadir dan tanpa\r\npembelaan, putusan yang dijatuhkan otomatis hanya mendengarkan keterangan salah\r\nsatu pihak saja. Untuk itu dengan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama\r\nKota Yogyakarta, berdasar latar belakang tersebut fokus dan tujuan penelitian ini\r\nialah: 1) Dapat mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan verstek perkara\r\nperceraian di PA Yogyakarta. 2) mencari tahu faktor apa yang terlibat dalam putusan\r\nperceraian melalui verstek di PA Yogyakarta.\r\nMetode penelitian menggunakan jenis pendekatan kualitatif dan termasuk\r\njenis penelitian lapangan (field research), yaitu sebuah penelitian yang data\r\ninformasinya diambil dan dikumpulkan dari lapangan. Termasuk dokumen-dokumen\r\nyang memuat masalah perceraian dengan putusan hakim melalui verstek yang diambil\r\ndari observasi kasus selama kurang lebih 6 bulan di PA Yogyakarta. Penelitian ini\r\ndikaji melalui suatu proses wawancara (interview) yang dilakukan dengan\r\nmengajukan pertanyaan mengenai pengetahuan serta pengalaman hakim untuk\r\nmemperoleh obyektifitas hukum yang didukung dengan menelaah peraturan\r\nperundang-undangan yang berlaku dan studi kepustakaan.\r\nHasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim di PA Yogyakarta secara\r\nhukum ialah karena tergugat telah tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil\r\nsecara resmi dan patut, dan ketidak-datangannya tersebut tidak didasarkan atas alasan\r\nyang sah dan dibenarkan oleh Undang-Undang dan gugatan penggugat tidak melawan\r\nhukum serta beralasan, oleh karenanya berdasarkan pasal 125 HIR dan pasal 126 HIR\r\nmaka gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan verstek. Selain itu hakim PA\r\nYogyakarta juga mengedepankan persoalan pembuktian dalam putusan verstek.\r\nHakim selalu mempertimbangkannya, karena pembuktian ketidakhadiran tergugat\r\nmerupakan syarat formil dalam persidangan dan bukti adalah hal yang penting\r\nperanannya menyangkut validitas dan prinsip utama dalam perkara perdata.\r\nDalam Faktor-faktor dijatuhkannya verstek di PA Yogyakarta juga\r\ndipengaruhi beberapa penyebab lainnya, yaitu: 1) Tergugat Tidak Hadir dan Tidak\r\nMengirimkan Wakilnya; 2) Tergugat tidak keberatan untuk diceraikan oleh\r\nPenggugat; 3) Tergugat tidak menerima surat panggilan yang dikirim oleh jurusita\r\npengganti; 4) Faktor Tergugat yang tidak mengerti Beracara."^^ . "2017-11-24" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340181"^^ . "AHMAD FAHMI"^^ . "NIM. 10340181 AHMAD FAHMI"^^ . . . . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "10340181_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN\r\nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #29364 \n\nPUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN \nDI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .