%A NIM. 13340033 MUHAMMAD JADUK CHUSANA %O 1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum %T ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. SIPRAMA CAKRAWALA YOGYAKARTA %X Pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun kian meningkat. Apabila hal ini tidak dibarengi dengan pemenuhan lapangan pekerjaan yang cukup, maka akan berdampak pada semakin jauh kesenjangan antara pekerja dan pengusaha. Dampak yang lebih jauh lagi adalah perjanjian kerja yang tidak berimbang posisi, sehingga klausul yang diperjanjikan hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Hal tersebut juga terjadi di PT. Siprama Cakrawala Yogyakarta, yang menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT tersebut bersifat baku dan tidak dapat dinegosiasi isi dari klausul yang tercantum. Kemudian di dalam butir sepuluh PKWT tersebut menerangkan “pihak kedua (pekerja) dalam menjalankan tugasnya harus tunduk dan taat pada peraturan perusahaan pihak pertama (perusahaan) termasuk: bersedia mengundurkan diri apabila pihak kedua (pekerja) dinyatakan hamil”. Terdapat 2 (dua) rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama apakah PKWT di PT. Siprama Cakrawala Yogyakarta sudah sesuai dengan Hukum Kontrak Indonesia (KUH Perdata), dan yang kedua apakah PKWT tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Jenis penelitian skripsi ini tergolong penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan memperoleh data secara langsung ke lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah melalui pengumpulan di lapangan dan kepustakaan. Studi di lapangan dilakukan dengan teknik wawancara kepada pihak PT. Siprama Cakrawala dan mantan pekerja yang berkaitan. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dimana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama ddengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan PKWT di PT. Siprama Cakrawala Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa PKWT sudah sesuai dengan KUH Perdata, dimana prinsip hukum kontrak adalah pelengkap yang berarti suatu perjanjian dapat disimpangi selagi para pihak menyepakati. Namun bila dilihat dari sudut pandang UU Ketenagakerjaan, salah satu isi dari PKWT tersebut, tidak sesuai dengan pasal 153 ayat (1) huruf e dan pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan. Dimana pengusaha dilarang untuk memutuskan hubungan kerja dengan alasan hamil, meskipun perusahaan menampik tidak memutuskan hubungan kerja, namun adanya indikasi perusahaan mendesak pekerja untuk mengundurkan diri dengan alasan pekerja hamil tidak dibenarkan di dalam UU Ketenagakerjaan. Maka meskipun PKWT tersebut sah menurut KUH Perdata dan UU Ketenagakerjaan namun dapat dibatalkan. %K Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, KUH Perdata, UU Ketenagakerjaan %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib29404