%A NIM. 13340047 ABDULLOH YAHYA ABDULLOH YAHYA %O BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum. %T PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA KAWASAN RAWAN BENCANA MERAPI III KABUPATEN SLEMAN (STUDI KASUS OBJEK WISATA THE LOST WORLD CASTLE DI DUSUN PETUNG, KEPUHARJO, CANGKRINGAN) %X Fenomena meletusnya Gunung Merapi pada tahun 2010 telah mengubah struktur dan pola ruang pada Kawasan Rawan Bencana Merapi yang ada di Kabupaten Sleman. Perubahan tersebut mendorong minat masyarakat lokal untuk mengembangkan kegiatan pariwisata karena memiliki nilai sejarah geologi, sekaligus dapat menunjang kehidupan ekonomi. Namun demikian, tidak semua kegiatan wisata itu dapat dilakukan di setiap kawasan, karena ada kawasan tertentu yang membatasi adanya kegiatan manusia yaitu Kawasan Rawan Bencana Merapi III. Hal ini dapat dilihat dari kasus yang terjadi pada objek wisata The Lost World Castle yang telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, karena membangun bangunan dan menjalankan kegiatan di Kawasan Rawan Bencana Merapi III. Meskipun telah dilarang, pihak pemilik/pengelola tetap bersikeras untuk melanjutkan kegiatan pariwisata karena menganggap bahwa larangan itu dialamatkan untuk pengembangan permukiman. Dalam aturan tata ruang Sleman tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai larangan bangunan dan kegiatan wisata itu, sehingga menimbulkan polemik antara kedua pihak. Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk meneliti terkait alasan hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melarang bangunan dan kegiatan wisata, sekaligus meneliti tindakan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mengendalikan wisata tersebut. Dalam penyusunan skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitan kepustakaan (library research) untuk menjelaskan mengenai alasan hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menetapkan status terlarang pada bangunan dan kegiatan wisata The Lost World Castle, dan penelitian lapangan (field research) untuk mengetahui kesesuaian tindakan Pemerintah Sleman dalam mengendalikan keberadaan wisata tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui studi dokumen yang meliputi kajian teknis, gambar peta kawasan rawan bencana merapi, laporan pekerjaan merapi dan dokumen pendukung lainnya. Adapun wawancara dilakukan kepada Bappeda Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Dinas Pariwisata dan pihak pengelola/pemilik The Lost World Castle. Hasil analisis dari penelitian yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa alasan Pemerintah Kabupaten Sleman melarang bangunan dan kegiatan wisata The Lost World Castle di Kawasan Rawan Bencana Merapi III, karena tidak memenuhi persyaratan fisik dan operasional. Secara fisik, bangunan tersebut telah melanggar aturan tata ruang, ketentuan perizinan dan bangunan yang belum dapat menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan. Adapun secara operasional, kegiatan tersebut tidak menunjang fungsi ekologis, hidrologis dan mitigasi bencana, sekaligus tidak memiliki izin teknis dan Tanda Daftar Pariwisata (TDUP). Selanjutnya, pengendalian pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan menerapkan instrumen pengenaan sanksi administratif yang berupa surat peringatan oleh beberapa instansi. Pengendalian ini juga sejalan dengan asas keterpaduan, perlindungan kepentingan umum, dan asas akuntabilitas. %K Tata Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, Kawasan Rawan Bencana Merapi III, peraturan zonasi, perizinan, sanksi administratif %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib29412