<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR"^^ . "Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) salah satunya merupakan\r\ntuntutan ketatanegaraan, perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen telah\r\nmemperjelas fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga negara. Dengan didasarkan pada\r\nprinsip checks and balances sebagai konsekuensi adanya pemisahan kekuasaan sebagaimana diatur\r\ndalam Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kelembagaan negara, maka kemungkinan akan\r\nterjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mengingat Undang-Undang Dasar 1945\r\nmaupun Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang\r\nMahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara detail pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga\r\nMahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi\r\nkelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi\r\nsifatnya tidak harus menjadi yurisprudensi dan otomatis berlaku tetapi pertimbangan hukumnya\r\ncukup relevan dan penting untuk dikaji karena dapat dijadikan acuan bagi logika penyelenggara\r\nnegara lainnya, juga bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi\r\nperiode selanjutnya. Dalam hal sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak\r\ndiatur dalam konstitusi, belum ada satu pun norma yang mengaturnya secara eksplisit. Oleh\r\nkarenanya perlu dikaji lebih mendalam apakah Mahkamah Konstitusi dapat diperluas\r\nkewenangannya untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak\r\ndiberikan oleh Undang-Undang Dasar.\r\nPenelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research) dengan studi\r\nliteratur. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan mengumpulkan teksteks\r\nhukum untuk kemudian ditelaah. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) sumber\r\nyaitu, sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Sumber data primer\r\nmerupakan sumber data utama dalam penelitian ini, sumber data primer dalam penelitian ini\r\nadalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 24\r\nTahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.\r\n8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Sumber data sekunder adalah sumber data yang\r\ndimaksudkan untuk memberikan penjelasan terhadap data primer, dalam hal ini adalah Peraturan\r\nMahkamah Konstitusi No. 8 Tahun 2006 (08/PMK/2006) tentang Pedoman Beracara dalam\r\nSengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya,\r\nsumber data tersier yaitu sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data primer dan data\r\nsekunder, diantaranya adalah teks hukum berupa buku, journal, laporan penelitian, majalah,\r\nmakalah, artikel maupun doktrin hukum yang mampu dijadikan alat untuk mendukung penelitian\r\nini.\r\nPraktik selama ini yang terjadi terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus\r\nperkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh\r\nUndang-Undang Dasar 1945 tidak relevan lagi dengan dinamika sengketa kewenangan lembaga\r\nnegara yang muncul belakangan ini, sehingga perlu ada perluasan kewenangan Mahkamah\r\nKonstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak\r\ndiberikan oleh Undang-Undang Dasar, yaitu dengan cara memperjelas kedudukan hukum atau\r\nlegal standing kepada lembaga-lembaga negara yang memiliki subjectum litis dan objectum litis\r\ndalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Oleh karena itu, Pasal 24C ayat (1) Undang-\r\nUndang Dasar 1945 seharusnya ditafsirkan secara luas antara Pemohon dan Termohon. Agar\r\nMahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga\r\nnegara yang kewenangannya tidak diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945."^^ . "2017-11-23" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13340054"^^ . "ANGGI ALWIK JULI SIREGAR"^^ . "NIM. 13340054 ANGGI ALWIK JULI SIREGAR"^^ . . . . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Text)"^^ . . . . . "13340054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Text)"^^ . . . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM\r\nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG\r\nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #29418 \n\nPERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM \nMEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG \nKEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .