%0 Thesis %9 Skripsi %A IRFAN ARDYAN NUSANTO, NIM. 13340059 %B Fakultas Syariah dan Hukum %D 2017 %F digilib:29420 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K penyalahgunaan narkotika, wajib lapor, IPWL. %P 163 %T PROGRAM WAJIB LAPOR DI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR DALAM MENANGANI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI DI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR D.I.Y) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29420/ %X Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika pemerintah telah mencanangkan kegiatan program wajib lapor bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada tahun 2011. Pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang juga merupakan implementasi dari pasal 55 Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Program wajib lapor sendiri dilaksanakan di sebuah lembaga/ institusi baik kesehatan maupun sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang secara khusus dipersiapkan untuk pelaksanaan program wajib lapor. Lokasi IPWL yang menyebar serta berada ditengah masyarakat mempermudah akses pelayanan program wajib lapor bagi masyarakat, sehingga pelaksanaan program wajib lapor menjadi lebih efektif. Di DIY sendiri sudah terdapat beberapa lembaga yang ditetapkan sebagai IPWL oleh pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang harus diperhitungkan guna kelancaran program wajib lapor. Berangkat dari latar belakang tersebut penulis berusaha untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program wajib lapor di DIY serta apakah pelaksanaan program wajib lapor di DIY sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dimana yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yaitu PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika serta Permenkes Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahgunaan Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika untuk menganalisis pelaksanaan program wajib lapor di Puskesmas Umbulharjo I dan Puskesmas Banguntapan II sebagai lembaga kesehatan yang ditunjuk menjadi IPWL di DIY. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program wajib lapor di DIY belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pembebanan biaya pelaksanaan program wajib lapor dibebankan kepada pemerintah sehingga gratis bagi masyarakat, namun terdapat IPWL yang masih melakukan pungutan biaya kepada pasien sehingga pasien harus membayar beban biaya pelayanan program wajib lapor. Hal ini terjadi karena pihak IPWL tidak melakukan klaim biaya pelaksanaan program wajib lapor kepada pemerintah sehingga membebankan biaya pada pasien yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. %Z Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum.