TY - THES N1 - Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag. ID - digilib29455 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29455/ A1 - ABDULLAH, NIM. 13370055 Y1 - 2017/11/24/ N2 - Pemerintah Desa Pangkalan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat desa untuk mengelola semua dana. Dana yang diterima oleh desa merupakan hak masyarakat, sehingga masyarakat berhak tahu seluk-beluk pengalokasiannya. Hal itu mewajibkan pemerintah untuk transparan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Namun, pemerintah desa Pangkalan kurang transparan dalam pengalokasian dana tersebut, pemerintah hanya mensosialisikan alokasi dana secara umum. Untuk menjaga dan mengawal kinerja pemerintah desa, perlu adanya pengawasan dari BPD agar dapat menutup semua celah atau peluang pemerintah untuk melakukan penyelewengan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penyusun memperoleh data-data dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, penyusun menganalisis dengan teori Sadd al-?ar ?ah dan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini akan penyusun gunakan untuk menjawab dua pokok masalah. yaitu, bagaimana pengawasan BPD Desa Pangkalan terhadap transparansi dana desa? dan bagaimana efektivitas pengawasan BPD terhadap dana di Desa Pangkalan dalam perspektif Sadd al?ar ?ah? Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan dengan metode dan pendekatan di atas, penyusun memperoleh dua temuan yaitu. Pengawasan BPD dilakukan dengan empat tahap yaitu musyawarah, penelaahan, pengontrolan dan kunjungan kerja. Pengawasan BPD pada tahap musyawarah dan penelaahan sudah efektif, karena BPD sudah memegang hasil kesepakatan musyawarah dalam bentuk RPJM/RKP sebagai bekal pengawasan dana untuk perealisasian program kerja selanjutnya dan sudah memastikan keutuhan RPJM/RPK tersebut. Sementara pada tahap pengontrolan dan kunjungan kerja pengawasan BPD tidak efektif, karena tidak sampai mengarahkan pemerintah untuk mensosialisasikan seluruh pengeluaran dana setelah program kerja tersebut selesai atau BPD mengaudit dana secara langsung. Seharusnya BPD sebagai wakil masyarakat mampuh membuat masyarakat merasa benar-benar terakili dengan mengarahkan pemerintah untuk membuat laporan atau BPD menjelaskan seluk-beluk dana kepada masyarakat setelah pembangunan tersebut selesai dilaksanakan. Dari dua temuan tersebut penyusun menyimpulkan bahwa penghambat efektivitas pengawasan BPD disebabkann oleh eratnya hubungan antara BPD dengan pemerintah tetapi dengan masyarakat tidak demikian, sehingga keluhan dan aspirasi masyarakat tidak terslurkan kepada BPD. BPD merasa tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit dana secara langsung dan belum membuat pemerintah mensosialisasikan pengeluaran dana saat pebangunan selsai dikerjakan dalam bentuk selebaran atau sosialisasi lisan secara lansung. Sementara pendukungnya, BPD sudah mememiliki RKP dan RPJM sebagai bahan pengawasan kinerja dan dana desa. Kemudian di setiap dusun sudah terdapat perwakilan anggota BPD dan BPD tidak merangkap jabatan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - BPD KW - Pemerintah Desa KW - Dana Desa KW - Sadd al-?ar ?ah. M1 - skripsi TI - EFEKTIVITAS PENGAWASAN BPD TERHADAP TRANSPARANSI DANA DESA DI DESA PANGKALAN KECAMATAN LANGKAPLANCAR KABABUPATEN PANGANDARAN (PERSPEKTIF SADD AL-?AR ?AH) AV - restricted EP - 145 ER -