@phdthesis{digilib2958, month = {January}, title = {KONSEP IJTIHAD DAN TAQLID DALAM HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF ATAS PEMIKIRAN K.H. M. HASYIM ASY?ARI DAN PROF. DR. T.M. HASBI ASH-SHIDDIEQY)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 05360069 Moh. Manshur al-Hasan}, year = {2009}, note = {Pembimbing: Drs. H. Malik Madaniy, MA.}, keywords = {ijtihad; dalil; sumber hukum; taqlid}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2958/}, abstract = {Masalah ijtihad dan taqlid, merupakan salah satu isu besar yang direspons dengan antusiasme sangat tinggi di kalangan umat Islam. Maka dalam hal ini muncul dua aliran yang berbeda dalam mengambil hukum syariat; pertama, kaum pembaharu (modernis) yang cenderung mengambil hukum langsung dari al- Qur?an dan as-Sunnah, larangan terhadap praktik taqlid, serta meyakini bahwa pintu ijtihad terus terbuka; kedua, kaum tradisional yang mengharuskan taqlid kepada salah satu imam empat maz{\ensuremath{|}}hab yang mu?tabar, sebagai salah satu metode untuk mencari jawaban permasalahan hukum. Baik ulama tradisionalis, seperti K.H. M. Hasyim Asy?ari (1871-1947 M), maupun intelektual modernis, seperti Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy (1904-1975 M), semuanya bermuara pada satu keinginan besar untuk mengentaskan umat Islam dari kemerosotan berpikirnya yang maha dahsyat ?khususnya perihal aktivitas ijtihad dan taqlid, dan memperbaharui cara berpikir dan cara hidup umat Islam yang sesuai dengan syariat Islam. Dari kedua tokoh tersebut ?baik Prof. Hasbi maupun Kiai Hasyim, penyusun memandang adanya perbedaan pandangan dari keduanya mengenai pemikiran tentang ijtihad dan taqlid, serta analisis persamaan dan perbedaan pandangan dari mereka. Oleh karenanya, penyusun tertarik untuk meneliti secara mendalam tentang pemikiran mereka. Sehingga diharapkan pemikiran keduanya ? dapat diketahui karakter masing-masing? baik dalam dataran teori, praktik, dan persingggungan paham di dalamnya dapat diketahui dengan jelas. Dikarenakan penelitian ini berupa kajian tentang ijtihad dan taqlid, maka pandekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan usul al-fiqh, yaitu pendekatan yang digunakan di mana pokok pikiran kedua tokoh akan dideskripsikan secara obyektif kemudian dianalisa menurut standar kerangka teori ilmu usul al-fiqh. Adapun sebagai pijakan untuk penelitian yang lebih lanjut, penyusun menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang berusaha mengkaji, menelaah, dari berbagai literatur baik yang sifatnya primer maupun sekunder yang bersifat deskriptif-analitik agar diperoleh kesimpulan yang sisitematis dan objektif dengan metode komparatif yang berusaha menjelaskan relasi dari dua sistem pemikiran dan metode pendekatan historis atas lahirnya konsep ijtihad dan taqlid. Penelitian terhadap pemikiran ijtihad-taqlid dan ruang lingkupnya sudah menjadi "kodrat historis" bahwa tokoh tersebut ?baik Prof. Hasbi maupun Kiai Hasyim, keduanya sama-sama berpegang pada satu prinsip, yaitu menjaga kredibilitas ajaran-ajaran normatif dengan tanpa sedikit pun niat mendekonstruksi nilai-nilai roh normatifitas tersebut. Adapun yang menjadi dalil atas pemikiran mereka tentang ijtihad dan taqlid sebenarnya tidak jauh berbeda. Terjadi ikhtilaf, disebabkan adanya perbedaan pemahahan dan interpretasi terhadap nass. Jadi, persamaan dan perbedaan yang ada pada mereka hanyalah terletak pada pemahaman serta interpretasi terhadap nass itu sendiri. Di samping itu, faktor pendidikan, ideologi-teologi, serta sosio-historis yang telah mempengaruhi corak yang signifikan terhadap pemikiran masing-masing tokoh.} }