@phdthesis{digilib29746, month = {September}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERBEDAAN HARGA JUAL SEMBAKO GROSIR DAN ECERAN (STUDI KASUS DI TOKO SEMBAKO MINGGIRAN KOTA YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12380071 NUR MIFCHAN SOLICHIN}, year = {2017}, note = {Drs. KHOLID ZULFA, M.Si.}, keywords = {Hukum Islam, perbedaan harga, grosir dan eceran}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29746/}, abstract = {Jual-beli merupakan suatu kegiatan yang sangat sering dilakukan. Dalam jual-beli, penentuan harga barang harus memenuhi keadilan. Toko Sembako Minggiran dalam menjualbelikan barang dagangannya menerapkan perbedaan harga jual dalam penjualan barang secara grosir dan eceran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan harga bahan pokok ukuran grosir dan eceran di Toko Sembako Minggiran. Kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perbedaan harga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Bertujuan untuk mendeskripsikan apa yang terjadi di masyarakat, dengan cara mencatat, menganalisis, dan menginterpretasikan tentang perbedaan harga dalam jual-beli sembako grosir dan eceran di Toko Sembako Minggiran. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan teknik editing dan sistematisasi data (sistematizing). Adapun analisis data secara kualitatif dengan pendekatan berfikir metode induktif. Hasil penelitian di Toko Sembako Minggiran menunjukkan bahwa harga eceran lebih tinggi dibandingkan harga grosir. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pedagang mengambil untung lebih tinggi pada penjualan eceran dikarenakan tenaga yang dibutuhkan lebih besar sehingga tidak bertentangan dengan hukum Islam.} }