@phdthesis{digilib29748, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IURAN MACET KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( STUDI KASUS PADA BPJS KESEHATAN)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13380037 FATIMAH FURI ROMADONI}, year = {2017}, note = {Drs. KHOLID ZULFA, M.Si}, keywords = {Iuran Macet BPJS Kesehatan, Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29748/}, abstract = {BPJS Kesehatan merupakan suatu lembaga yang didirikan untuk memberi jaminan kesehatan nasional yang berdasarkan asuransi sosial. Salah satu prinsip BPJS Kesehatan adalah gotong royong atau dalam asuransi islam disebut dengan prinsip tolong menolong (ta?awun), yaitu saling pikul antar peserta. Sehingga dengan adanya pelanggaran tunggakan iuran dapat merugikan peserta lain. Penelitian ini memfokuskan pada pelanggaran macetnya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji pada buku pedoman jaminan kesehatan nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sifat dari penelitian adalah deskriptif yaitu dengan menggambarkan gejala atau fakta. Pendekatan menggunakan pendekatan normatif, yakni menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang terkandung dalam al-Qur?an dan Hadis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa menunggak iuran yang menjadi tanggung jawab peserta tidak dibenarkan menurut Hukum Islam maupun Perundang-undangan yang mengatur tentang BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan berdasarkan pada prinsip gotong royong atau tolong menolong (ta?awun) sehingga tidak dibayarkannya iuran menimbulkan kerugian bagi peserta lain. Peserta yang ingkar janji juga tidak dibenarkan menurut hukum isalam, sehingga diberikannya saksi atas pelanggara tersebut dibolehkan menurut hukum islam. Peserta mandiri yang berpindah status menjadi peserta penerima bantuan karena tidak mampu membayar iuran bulanan diperbolehkan menurut hukum islam.} }