TY - JOUR ID - digilib301 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/301/ A1 - MUHAMMAD ISHOM , Y1 - 2008/06/04/ N2 - Kebisasaan fuqaha untuk sampai kepada pemahaman hukum-hukum syara amali ditempuh dengan jalan ijtihad. Tradisi ijtihad ini dikemudian hari merupakan sarana menuju tajdid. Lebih-lebih setelah marak isu penutupan pintu ijtihad yang membuat umat asyik dengan budaya taqlid. Ungkapan tajdid dikenal pada masa Ibnu Taymiyah pada masanya merupakan abad munculnya bangunan pemikiran dengan mempraktekkan fiqh kontemporer. Usaha-usaha kearah fiqh kontemporer dalam rangka menuju kebahagiaan manusia yang diliputi suasana adil-setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya sehingga terjalin hubungan serasi antara hamba dan Allah yang berpijak di atas dasar ketaatan dan Ibadah. PB - Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta JF - /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 61 Th. 1998/ KW - Fikih kontemporer KW - taqlid KW - hukum syara KW - ijtihad TI - AL-MULAZIMAH AL-FIKRIYAH BI TATBIQ AL-FUQAHA AL ASHRIT AV - public ER -