<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA"^^ . "Profesi penghulu wanita dalam perkembangannya, yakni Tahrir Hammad telah\r\nmembuat sejarah dengan menjadi wanita pertama yang diakui pemerintah Palestina\r\nsebagai penghulu pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan laki-laki. Sementara\r\nitu, perofesi penghulu di Indonesia, berdasarkan data penghulu dalam Sistem Informasi\r\nKepenghuluan (SIK), hanya dijabat oleh kaum pria. Dengan kata lain, dapat dikatakan\r\nbahwa profesi penghulu wanita di Indonesia masih dipertanyakan eksistensinya.\r\nTerdapat salah satu tugas penghulu dalam rincian kegiatan penghulu yang menjadi\r\npermasalahan gender jika dilihat dari sisi hukum Islam, yakni menerima dan\r\nmelaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim. Mengenai wali nikah ulama\r\nberbeda pendapat boleh tidaknya wanita menjadi wali atau menikahkan dirinya sendiri.\r\nSehingga hal ini menjadi salah satu tolak ukur boleh tidaknya wanita menjadi\r\npenghulu. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Adabul Mar’ah fil Islam\r\nmenyatakan bahwa wanita menjadi hakim, direktur, camat, lurah, menteri, walikota\r\ndan sebagainya, Agama tidak memberi alasan bagi yang menolak atau menghalanghalangi.\r\nMaka penghulu wanita yang belum memiliki hukum yang jelas menarik untuk\r\ndikaji dari pandangan anggota-anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.\r\nPenelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian\r\nyang datanya diperoleh langsung dari wawancara anggota-anggota Majelis Tarjih dan\r\nTajdid Muhammadiyah. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan\r\nnormatif yuridis. Data primer meliputi hasil wawancara terhadap 5 responden dari\r\nanggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah. Data sekunder berupa\r\nliteratur yang berkaitan dengan materi penelitian. Sifat penelitian ini eksploratif yakni\r\npenelitian yang bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan data mengenai hal-hal\r\nyang belum diketahui. Analisis data menggunakan penalaran induktif,yakni\r\nmenganalisa pendapat dan pertimbangan-pertimbangan anggota Majelis Tarjih dan\r\nTajdid Muhammadiyah kemudian ditarik kesimpulan tentang penghulu wanita.\r\nHasil penelitian dari anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah\r\nterdapat pendapat yang membolehkan penghulu wanita dan pendapat yang tidak\r\nmembolehkan. Pendapat yang membolehkan, yang pertama adalah dengan teori\r\nhierarki/tingkatan norma dalam hukum Islam yang sampai kepada asas-asas\r\npersamaan, wanita dapat menjadi penghulu.Yang kedua, bahwa jabatan penghulu yang\r\ntingkatannya di bawah hakim atau presiden, yang mana wanita menjabat menjadi\r\nhakim hingga presiden pun diperbolehkan. Yang ketiga, terkait peran penghulu wanita\r\nmenjadi wali hakim memiliki fungsi yang berbeda dengan wali nasab. Juga melihat\r\ndari subtansi perwalian yakni untuk mewujudkan kebaikan. Terkait juga dengan dalildalil\r\nyang kontradiksi tentang wali melalui metode al-jam’u wat-taufiq, bahwa wanita\r\njuga dapat menjadi wali, maka wanita dapat pula menjadi penghulu untuk menikahkan.\r\nSedangkan pendapat yang tidak membolehkan, pertimbangan bahwa hukum yang saat\r\nini ada di Indonesia menjadikan wanita tidak bisa menjadi penghulu."^^ . "2018-03-06" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12350009"^^ . "MUHAMMAD MASRUR RUM"^^ . "NIM. 12350009 MUHAMMAD MASRUR RUM"^^ . . . . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Text)"^^ . . . . . "12350009_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Text)"^^ . . . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nTENTANG PENGHULU WANITA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #30447 \n\nPANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH \nTENTANG PENGHULU WANITA\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .