%A NIM. 12350009 MUHAMMAD MASRUR RUM %O Dr. H. Abu Bakar Abak, M.M., %T PANDANGAN ANGGOTA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH TENTANG PENGHULU WANITA %X Profesi penghulu wanita dalam perkembangannya, yakni Tahrir Hammad telah membuat sejarah dengan menjadi wanita pertama yang diakui pemerintah Palestina sebagai penghulu pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan laki-laki. Sementara itu, perofesi penghulu di Indonesia, berdasarkan data penghulu dalam Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK), hanya dijabat oleh kaum pria. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa profesi penghulu wanita di Indonesia masih dipertanyakan eksistensinya. Terdapat salah satu tugas penghulu dalam rincian kegiatan penghulu yang menjadi permasalahan gender jika dilihat dari sisi hukum Islam, yakni menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim. Mengenai wali nikah ulama berbeda pendapat boleh tidaknya wanita menjadi wali atau menikahkan dirinya sendiri. Sehingga hal ini menjadi salah satu tolak ukur boleh tidaknya wanita menjadi penghulu. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Adabul Mar’ah fil Islam menyatakan bahwa wanita menjadi hakim, direktur, camat, lurah, menteri, walikota dan sebagainya, Agama tidak memberi alasan bagi yang menolak atau menghalanghalangi. Maka penghulu wanita yang belum memiliki hukum yang jelas menarik untuk dikaji dari pandangan anggota-anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari wawancara anggota-anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan normatif yuridis. Data primer meliputi hasil wawancara terhadap 5 responden dari anggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah. Data sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan materi penelitian. Sifat penelitian ini eksploratif yakni penelitian yang bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Analisis data menggunakan penalaran induktif,yakni menganalisa pendapat dan pertimbangan-pertimbangan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah kemudian ditarik kesimpulan tentang penghulu wanita. Hasil penelitian dari anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terdapat pendapat yang membolehkan penghulu wanita dan pendapat yang tidak membolehkan. Pendapat yang membolehkan, yang pertama adalah dengan teori hierarki/tingkatan norma dalam hukum Islam yang sampai kepada asas-asas persamaan, wanita dapat menjadi penghulu.Yang kedua, bahwa jabatan penghulu yang tingkatannya di bawah hakim atau presiden, yang mana wanita menjabat menjadi hakim hingga presiden pun diperbolehkan. Yang ketiga, terkait peran penghulu wanita menjadi wali hakim memiliki fungsi yang berbeda dengan wali nasab. Juga melihat dari subtansi perwalian yakni untuk mewujudkan kebaikan. Terkait juga dengan dalildalil yang kontradiksi tentang wali melalui metode al-jam’u wat-taufiq, bahwa wanita juga dapat menjadi wali, maka wanita dapat pula menjadi penghulu untuk menikahkan. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan, pertimbangan bahwa hukum yang saat ini ada di Indonesia menjadikan wanita tidak bisa menjadi penghulu. %K Majelis tarjih dan tajdid, muhammadiyah, penghulu wanita %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib30447