<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010)"^^ . "Mahkmah Konstitusi telah menerima, memeriksa dan memutus perkara\r\npermohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan\r\nterhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dengan Nomor\r\nPerkara 46/PUU-VIII/2010. Perkara ini menarik untuk dikaji karena dalam perkara\r\ntersebut status anak hasil perkawinan menurut norma agama dianggap sah, akan\r\ntetapi menurut norma hukum (nikah sirri) anak tersebut belum dianggap sebagai anak\r\nsah dalam Negara Indonesia, yang mengakibatakan seorang anak diperlakukan\r\ndiskriminatif dimuka hukum karena anak dalam perkawinan tersebut hanya\r\nmempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Menurut\r\nhukum Islam atau hukum perkawinan di Indonesia, melalui perkawinan yang sah,\r\nseorang anak dapat dinasabkan pada ayahnya. Jika perkawinan tersebut tidak sah,\r\nmaka seorang anak tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya termasuk hak-hak\r\nkeperdataan lainnya pun ikut gugur. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan\r\nNomor perkara 46/PUU-VIII/2010 menyatakan anak luar kawin mendapatkan hakhak\r\nkeperdataan ayah biologisnya dengan syarat telah dibuktikan dengan ilmu\r\npengetahuan dan teknologi.\r\nPenelitian ini merupakan library research atau penelitian kepustakaan yaitu\r\npenelitian dengan menggunakan data yang diperoleh dari literatur-literatur berbentuk\r\nbuku, majalah, artikel ataupun dengan bahan-bahan yang lain yang berkaitan dengan\r\npenelitian ini. penelitian ini bersifat deskriptif-analitik yang bermaksud untuk\r\nmendeskripsikan dan menganalisa objek yang diteliti. Dalam pendekatan ini\r\npenyusun menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pada\r\npendekatan filosofis.\r\nKesimpulan dalam penelitian ini, putusan Mahkamah Konstitusi terkait\r\nkedudukan anak luar kawin mengandung makna bahwa hubungan keperdataan\r\nseorang anak dan ibunya akan terjadi secara otomatis, namun hubungan keperdataan\r\nseorang anak dengan ayahnya menurut hukum tetap tidak terjadi dengan otomatis\r\natau sendirinya, karena laki-laki yang dianggap sebagai ayahnya harus membuktikan\r\nterlebih dahulu dengan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa tes DNA. Tujuannya\r\nagar, jika laki-laki tersebut terbukti sebagai ayah biologis dari sang anak, maka anak\r\ntersebut berhak atas nafkah, waris, hak perwalian serta hak-hak keperdataan lainnya\r\ndari laki-laki tersebut."^^ . "2017-08-23" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13340076"^^ . "ZUHRIYAH FAUZIYAH"^^ . "NIM. 13340076 ZUHRIYAH FAUZIYAH"^^ . . . . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Text)"^^ . . . "13340076_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Text)"^^ . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . . "WALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN\r\n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #30451 \n\nWALI NIKAH BAGI ANAK LUAR KAWIN \n(STUDI FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .