%A NIM. 13350020 MUKHAMAD ‘ABDUL KHAMID ADDIN’S %O Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si %T PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TENTANG ISBAT NIKAH (STUDI ANALISIS NORMATIF YURIDIS) %X Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah serta masih menguatnya adat istiadat masyarakat dalam perkawinan. Perkara isbat nikah sangatlah penting dan terlebih ketika berbarengan dengan perkara poligami di dalamnya. Dalam hal ini, penyusun membahas tentang pandangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang Isbat nikah serta pertimbangan hakim dalam perkara isbat nikah dengan menggunakan sampel dua perkara Pengadilan Agama Yogyakarta, yaitu perkara nomor 69/Pdt.P/2015/PA.Yk dan perkara nomor 652/Pdt.G/2015/PA.Yk. Dengan demikian, untuk memperoleh hasil penelitian yang akurat dan objektif, maka dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode deskriptif-analisis sebagai acuan data yang penyusun berhasil kumpulkan, yaitu hasil wawancara dengan para hakim dan hasil putusannya hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif hukum Islam, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan kaidah-kaidah fiqh serta yuridis aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mendapatkan suatu kebenaran. Penyusun menyimpulkan bahwa pandangan hakim terhadap isbat nikah adalah mengutamakan syarat dan rukun nikah yang terpenuhi. Dalam isbat nikah poligami, di samping syarat dan rukunnya harus terpenuhi juga harus mendapat izin istri sebelumnya. Dalam wawancara, hakim lebih cenderung mengungkap isbat nikah dengan alasan terhadap pasal 3 (e) KHI “perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Karena alasan-alasan isbat nikah inilah yang sering diajukan oleh pemohon. Selain itu, isbat nikah juga dapat diajukan dengan alasan seperti, adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, dan adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pertimbangan hakim dalam skripsi ini menggunakan sampel dua perkara. Pertama, perkara nomor 69/Pdt.P/2015/PA.Yk tentang perkara isbat nikah yang ditolak oleh hakim, dengan pertimbangan wali tidak sah. Kedua, perkara nomor 652/Pdt.G/2015/PA.Yk tentang perkara isbat nikah poligami yang dikabulkan oleh hakim, karena syarat dan rukun nikahnya terpenuhi serta mendapatkan izin dari istri sebelumnya. Analisis normatif pertimbangan hakim menggunakan surat Al-Baqarah:282 dan kaidah-kaidah fiqh, seperti dar ul mafasid muqaddamun „ala jalbil mashalih. Analisis yuridisnya hakim menggunakan Undang-undang perkawinan Tahun 1974 pasal 2 (2) yang dilengkapi dengan KHI pasal 7 piont 3 yang mengatur batasan-batasan pernikahan yang boleh diisbatkan. Walaupun dalam prakteknya, para hakim lebih cenderung terhadap pasal 7 poin 3 (e). %K isbat nikah, poligami, pertimbangan %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib30456