%0 Thesis %9 Other %A NISA AULIANA BR.TAMPUBOLON, NIM. 14340016 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:30459 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Tanah, Jual Beli, di Bawah Tangan %T PRAKTIK JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI DESA TEGALTIRTO, KEC. BERBAH, KAB. SLEMAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30459/ %X Jual beli tanah di bawah tangan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara penjual kepada pembeli yang berakibat beralihnya hak dan kewajiban atas objek jual beli tanah tersebut. Perjanjian peralihan tanah dapat dilakukan melalui jual beli secara adat yaitu dilakukan di bawah tangan dihadapan kepala desa atau kepala kelurahan oleh pihak yang bersangkutan dan dihadapkan saksi, kerabat dan tetangga. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1458 jual beli di bawah tangan adalah sah, namun pembuktiannya yang lemah. Pada saat ini masih banyak orang yang melakukan jual beli di bawah tangan yang akibatnya banyak pihak yang mendapat kerugian Penelitian ini menggunakan studi lapangan (Field research), teknik pengumpulan data penelitian ini dengan cara wawancara dengan Kepala lembaga Perlindungan Konsumen dan Pejabat Kelurahan Desa Tegaltirto. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris yaitu dengan mendekatkan masalah dengan melihat prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan peraturan perundangundangan dan kemudian dibandingkan dengan data yang di dapat secara langsung dilapangan. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli tanah di bawah tangan yang terjadi di Desa Tegaltirto telah memenuhi unsur jual beli yang di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu adanya objek jual beli dan harga yang dalam kasus ini sudah memenuhi unsur jual beli. Jual beli disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli dihadapan Kepala Desa dan dua orang saksi, dengan didasarkan bukti kepemilikan berupa Model D dan Letter C yang tercatat di Kantor Kelurahan Tegaltirto, dan proses penyerahan hak atas tanah dilakukan bersamaan dengan proses pembayaran. Bukti jual beli tersebut berupa pembuatan surat perjanjian jual beli dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan dua orang saksi. Akibat dari jual beli tanah di bawah tangan ini adalah adanya kerugian bagi pihak pembeli dikarenakan pihak penjual tidak mengakui adanya perjanjian jual beli tersebut. Kedudukan jual beli di bawah tangan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata sah namun lemah dalam pembuktian. %Z Dr. H. RIYANTA, M.Hum.