TY - THES N1 - Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., MA., ID - digilib30460 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30460/ A1 - RAHMATULLAH, NIM. 13350033 Y1 - 2018/01/27/ N2 - Skripsi ini membahas tentang penetapan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Banyuwangi tahun 2010-2015, dengan analisis perundang-undangan. Penyusun meneliti bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Banyuwangi dalam merumuskan penetapan perkara pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya pemalsuan identitas. Persoalan yang menarik untuk dianalisis bahwa menurut undang-undang, perkawinan dapat dibatalkan oleh pengadilan jika syarat perkawinan tidak dipenuhi. Pada dasarnya walaupun pernikahan sudah dilangsungkan sejak lama tapi tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan dan proses pernikahannya mengandung unsur penipuan atau pemalsuan, maka pihak yang dirugikan (penggugat/pemohon) dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, penyusun ingin mengetahui alasan apa saja yang diajukan oleh penggugat atau pemohon dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian library research dengan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Banyuwangi, serta didukung dengan penelitian field researchmelalui wawancara mendalam kepada 4 orang hakim Pengadilan Agama Banyuwangi. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Berdasarkan hasil penetapan yang diputus Pengadilan Agama Banyuwangi dari tahun 2010-2015 ada 33 perkara pembatalan perkawinan,. Dari seluruh perkara tersebut penyusun tidak mendapatkan semua data perkara pembatalan, namun hanya ada beberapa data saja, dengan alasan gudang tempat penyimpanan arsip pernah terbakar, jadi hanya beberapa data saja yang didapat. Data yang didapat oleh penyusun ada 15 perkara pembatalan perkawinan. Adapun pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan dilihat adanya fakta-fakta hukum yang dinyatakan telah terbukti dan cukup alasan bahwa termohon atau penggugat yang telah melakukan penipuan dengan memalsukan identitasnya, dengan dasar hukum yang digunakan hakim yaitu pasal 22 sampai 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 70 sampai 76 Kompilasi Hukum Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perkawinan KW - pengadilan agama M1 - other TI - PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI(ANALISIS PUTUSAN TAHUN 2010-2015) AV - restricted ER -