TY - THES N1 - Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag. ID - digilib30464 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30464/ A1 - MUHAMMAD MUHLIS, NIM. 14350002 Y1 - 2018/02/27/ N2 - Dalam sebuah bangunan perkawinan diharapkan mampu menciptakan suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya Islam mengatur secara detail melalui syariat hukum Islam, yang salah satu pokok aturannya membahas tentang perkawinan mulai dari maknanya, aturan pelaksanaanya, hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya, dan seterusnya. Yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk meraih kemaslahatan bagi umat manusia dan menghindarkannya dari kemudaratan. Pengadilan Agama Stabat pernah memeriksa dan memutus perkara perceraian karena salah satu pihak murtad No. 831/Pdt.G/2011/PA.Stb, yang perkara tersebut menarik untuk dikaji. Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Islam mengatur adanya kebolehan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan salah satu pihak murtad, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf h. Namun bagaimana jika hasil putusannya fasakh ? apakah itu juga bisa menjadi kesimpulan akhir dari perkara perceraian karena murtad ? sesungguhnya apa yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut ? dan bagaimana pandangan Maq??id Asy-Syar?ah menjelaskan perkara tersebut ? berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, penulis menghendaki adanya reformulasi pada salah satu pokok aturan dalam KHI. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka (Library Research) dengan pengumpulan data dan dokumentasi terhadap putusan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara sistematis disertai analisis yang objektif pada perkara tersebut. Dalam skripsi ini menggunakan pendekatan normatif yuridis. Dimana penelitian ini didasarkan pada N?? (Al-Qur?an dan Hadis), kaidah Fiqhiyyah dalam hal ini penulis menggunakan perspektif Maq??id Asy-Syar??ah, serta aturan yuridis yang berlaku di Indonesia. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menggunakan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 untuk dijadikan dasar putusannya. Sehingga berakhirlah perkara tersebut dengan putusan fasakh. Namun demikian, putusan fasakh harus dimulai dengan pengajuan permohonan, sedangkan putusan cerai harus menggunakan pengajuan gugatan. Selanjutnya mengenai reformulasi dalam salah satu pokok aturan KHI agar lebih sesuai dan ideal dengan pandangan Maq??id Asy-Syar??ah maka cukup dengan redaksi,?h. peralihan agama atau murtad? saja. Hal ini dilakukan untuk menjaga eksistensi agama dan tidak memberatkan pembuktian bagi Penggugat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Murtad KW - Maq??id Asy-Syar?ah KW - Reformulasi KW - dan Kompilasi Hukum Islam M1 - other TI - REFORMULASI PENGATURAN MURTAD SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB BERAKHIRNYA PERKAWINAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PERSPEKTIF MAQ??ID ASY-SYAR??AH(STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA STABAT NO. 831/PDT.G/2011/PA.STB.) AV - restricted ER -