<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK)"^^ . "Saksi Mahkota merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyebut\r\nseorang terdakwa yang dijadikan sebagai saksi yang dilakukan bersama-sama\r\ndengan terdakwa lainnya yang melakukan sebuah tindak pidana. Saksi Mahkota\r\ndigunakan karena kurangnya alat bukti, adanya splitsing, dan penyertaan.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan dan kekuatan\r\nalat bukti saksi mahkota oleh penuntut umum dalam acara pembuktian di\r\npersidangan (studi putusan nomor 35/Pid.B/2017/PN.Yyk).\r\nJenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian\r\nkepustakaan (library research) dengan sifat penelitian deskriptif analitis guna\r\nmenganalisis putusan nomor 35/Pid.B/2017/PN.Yyk dengan melakukan\r\npendekatan yuridis dan empiris. Penelitian di laksanakan di kota Yogyakarta,\r\nyaitu di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan\r\nmengambil data dan melakukan wawancara dengan Hakim dan Penuntut Umum\r\nyang menangani perkara ini serta menelaah buku-buku, literatur dan peraturan\r\nperundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas\r\ndalam skripsi ini.\r\nDari penelitian yang dilakukan, penyusun mendapatkan hasil bahwa\r\npenggunaan saksi mahkota merupakan hal yang lazim terjadi dalam praktik\r\npersidangan meskipun ketentuannya belum diatur dalam Undang-undang secara\r\njelas. Namun, dalam penggunaannya terdapat beberapa syarat agar dapat\r\nmenghadirkan saksi mahkota dalam persidangan. Penggunaan saksi mahkota akan\r\nsangat efektif apabila terdapat kekurangan alat bukti, sehingga dengan adanya\r\nsaksi mahkota dapat memenuhi syarat minimum alat bukti dalam persidangan.\r\nSeperti halnya alat bukti saksi pada umumnya, saksi mahkota memiliki kekuatan\r\nyang sah dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah memenuhi syarat-syarat\r\nuntuk dijadikan alat bukti."^^ . "2018-02-21" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14340043"^^ . "DWI NUR SHOFIYAH"^^ . "NIM. 14340043 DWI NUR SHOFIYAH"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Text)"^^ . . . . . "14340043_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Text)"^^ . . . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA\r\nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR\r\n35/PID.B/2017/PN.YYK) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #30465 \n\nEFEKTIVITAS PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA \nPEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR \n35/PID.B/2017/PN.YYK)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .