%A NIM.  1520310115 IBNU MURTADHO
%O Ro’fah M.A, Ph.D
%T ANALISIS KEBIJAKAN POLITIK KAMPUS UIN SUNAN KALIJAGA DAN
UNIVERSITAS GAJAH MADA BAGI PARTISIPASI MAHASISWA DIFABEL
%X Politik kampus adalah salah satu wadah mahasiswa untuk menyuarakan
suara lingkup kampus, sebagai media pembelajaran mengatur mahasiswa dan
memberikan pelayanan terbaik. UIN Sunan Kalijaga dan UGM dipilih karena
merupakan kampus di Yogyakarta yang memiliki mahasiswa yang progresif, dan
cukup kritis. Dinamika politik kampus seringkali luput dari isu tentang partisipasi
mahasiswa difabel, wajar apabila mahasiswa difabel memiliki partisipasi yang
sangat minim dalam politik kampus. Maka produk kebijakan yang dikeluarkan
oleh UGM dan UIN Sunan Kalijaga seharusnya sudah menjadi dasar yang
mengatur partisipasi mahasiswa dalam politik kampus. Hal ini agar semua
mahasiswa mendapatkan haknya untuk dipilih dan memilih.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kebijakan politik
kampus UGM dan UIN Sunan Kalijaga bagi partisipasi mahasiswa difabel dalam
politik kampus. Penelitian ini melihat tingkat aksebilitas, pasal-pasal yang
menghambat mahasiswa difabel untuk berpartisipasi dan keterbukaan pejabat
kampus. Sifat penelitian ini adalah kualitatif berdasarkan data temuan lapangan
(field research), di mana data didapatkan berdasarkan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Teori yang dipergunakan untuk membedah masalah adalah analisis
kebijakan publik dan teori partisipasi politik. Kebijakan politik kampus menjadi
tolak ukur partisipasi dan akses bagi mahasiswa difabel untuk berpartisipasi.
Hasil penelitian menemukan kebijakan politik kampus UIN Sunan
Kalijaga dijelaskan dalam UU SEMA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
MAHASISWA bersifat umum dan tidak memberikan ruang khusus untuk
mahasiswa difabel. Sedangkan kebijakan politik kampus UGM tertuang dalam
UU KM UGM NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG PARTAI MAHASISWA, UU
KM UGM NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA dan UU KM UGM NO. 4 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA yang bersifat umum dan tidak
memberikan ruang khusus keterwakilan mahasiswa difabel.
Aspek perbedaan kebijakan politik kampus UIN Sunan Kalijaga dan UGM
terletak pada teknik menyerap aspirasi, UGM menggunakan media online (LINE,
Official Account Sema U) untuk menyebarkan form masukan terkait undangundang
politik kampus, sedangkan UIN masih menggunakan media Offline (rapat
dengar pendapat umum, dan surat masuk) yang belum menyebarkan form
masukan untuk perubahan kebijakan politik kampus.
Perbedaan kedua terletak di pengesahan undang-undang politik kampus,
pengesahan undang-undang politik kampus UGM bersifat mandiri, sedangkan
UIN Sunan Kalijaga masih melibatkan pihak rektorat untuk melegalkan undangundang
politik kampus. Sosialisasi undang-undang politik kampus yang dilakukan
Sema U UGM melakukan media online (Official Account, LINE) sudah sangat
aksesibel, sedangkan Sema U UIN Sunan Kalijaga mengadakan sosialisasi varian
User dengan membangun komunikasi dengan PLD dan mahasiswa difabel aktif
vii
dalam lembaga pemerintahan mahasiswa, meskipun tidak ada tindak lanjut
komunikasi.
Prasyarat sehat jasmani dan rohani dalam produk kebijakan politik kampus
UIN Sunan Kalijaga dan UGM bersifat kabur, sehingga dapat mencekal calon dari
mahasiswa difabel untuk maju menjadi calon dalam jabatan yang ditawarkan di
politik kampus. Inkonsistensi prasyarat sehat jasmani dan rohani yang hanya hadir
di beberapa kriteria di kebijakan politik kampus UIN Sunan Kalijaga dan UGM
menjadi polemik yang dapat menghambat partisipasi mahasiswa difabel dalam
politik kampus. Sehat jasmani dan rohani tidak menjadi kendala bagi mahasiswa
difabel yang ingin berpatisipasi dalam keanggotaan lembaga pemerintahan
mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga dan UGM.
Persamaan kebijakan politik kampus UIN Sunan Kalijaga dan UGM
terletak di perumus undang-undang yaitu Komisi I Sema U, produk kebijakan
politik kampus bersifat umum dan tidak spesifik membahas partisipasi mahasiswa
difabel, tidak menjelaskan secara rinci patokan prasayarat sehat jasmani dan
rohani, tidak konsisten menerapkan syarat sehat jasmani dan rohani, dan tidak
melibatkan sama sekali mahasiswa difabel dalam merumuskan undang-undang
politik kampus.
%K Politik Kampus, Partisipasi, Analisis Kebijakan, Mahasiswa
Difabel, Pemilu Umum Mahasiswa
%D 2018
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib30469